Kampungrakyat (SIB)
APR alias Apin (32), warga Dusun Sidodadi ,Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Kampungrakyat, Sabtu (30/1).
Pria tersebut ditangkap petugas di areal kebun Kelapa Sawit masyarakat Dusun Padang Bulan Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampungrakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari tangan Apin, tim kepolisian Polsek Kampungrakyat yang di pimpin Ipda R Manik mengamankan barang bukti, berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam palstik klip transparan, alat hisap (bong) dan skop yang terbuat dari sedotan dan mancis.
"Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan untuk menjalani proses lebih lanjut,"kata Ipda R Manik kepada wartawan, Rabu (3/2).
Dikatakan, penangkapan tersangka, warga Labuhanbatu itu berawal dari informasi masyarakat, areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Padang Bulan Desa Tanjung Medan itu kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.
Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah sampai di lokasi, petugas menemukan dua pria yang sedang berdiri di jalan sekitar areal kebun kelapa sawit. Petugaspun langsung melakukan penyergapan, namun satu dari dua pria itu berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan tersangka yang berhasil ditangkap, namun tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, tim menyisir lokasi dekat pria itu berdiri dan melihat satu bungkusan plastik klip transparan berisi sabu terletak di tanah, satu tutup botol berwarna kuning lengkap dengan pipet, satu sekop terbuat dari pipet berwarna kuning dan mancis.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan itu merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial BG seharga Rp 150 ribu. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran ke rumah BG, namun petugas tidak berhasil menemukannya. Selanjutnya, petugas menggelandang APR ke Mapolsek Kampungtakyat untuk menjalani proses lebihlanjut. (L06/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak