Medan (SIB)
Majelis Hakim diketuai Safril Batubara menjatuhkan tiga terdakwa kasus Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir dengan hukuman masing-masing 14 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yakni Carvy alias Bagong, Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim dan Indri Syahputra yang dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 5 bulan penjara," vonis hakim di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/1).
Diketahui, vonis Hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Namun, walaupun vonis hakim lebih rendah, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (M14/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak