Kamis, 24 April 2025

3 Terdakwa Pemilik 200 Butir Ekstasi Divonis 14 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 01 Februari 2021 17:11 WIB
355 view
3 Terdakwa Pemilik 200 Butir Ekstasi Divonis 14 Tahun Penjara
Internet
Ilustrasi vonis
Medan (SIB)
Majelis Hakim diketuai Safril Batubara menjatuhkan tiga terdakwa kasus Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir dengan hukuman masing-masing 14 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni Carvy alias Bagong, Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim dan Indri Syahputra yang dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 5 bulan penjara," vonis hakim di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/1).

Diketahui, vonis Hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Namun, walaupun vonis hakim lebih rendah, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (M14/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru