Jumat, 14 Maret 2025

Operasi Antik, Polsek Kampungrakyat Ringkus Pengedar Sabu

Redaksi - Jumat, 29 Januari 2021 13:13 WIB
469 view
Operasi Antik, Polsek Kampungrakyat Ringkus Pengedar Sabu
Foto Istimewa
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap
Kampungrakyat (SIB)
Personel Unit Reskrim Polsek Kampungrakyat meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, Rabu (27/1).

Tersangka yang terjaring dalam Operasi Antik Polsek Kampungrakyat tersebut, yakni berinisial Sut alias Sutik (41) warga Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dia ditangkap di diperbatasan Dusun Kampung Tempel dengan Dusun Sidodadi, Desa Persiapan Losari, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labusel.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 34 bungkus plastik klip berisi sabu, satu bungkus kotak rokok, satu mancis warna biru, satu HP, satu botol kosong bekas minyak rambut yang dibalut lakban warna hitam dan uang Rp300 ribu.

"Penangkapan ini saat Operasi Antik yang sedang dilaksanakan Polsek Kampungrakyat. Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat di perbatasan Dusun Kampung Tempel dengan Dusun Sidodadi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ery Prasetiyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda R. Manik, SH kepada wartawan, Kamis (28/1).

Kemudian, kata dia, tim melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan. Setiba di TKP petugas melihat empat laki-laki sedang berkumpul di belakang rumah.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengerebekan, namun tim hanya berhasil mengamankan satu orang, sedangkan yang lain berhasil melarikan diri. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bernama Sut alias Sutik.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan sabu. Selanjutnya, tim melihat satu botol bekas minyak rambut yang dibalut lakban warna hitam, kemudian tim membuka botol tersebut dan menemukan 33 plastik klip transparan berisi sabu.

"Kami juga menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Kampungrakyat guna proses penyidikan sesuai UU yang berlaku di NKRI," katanya. (L06/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru