Medan (SIB)- Polsek Medan Area, dan Subdit Umum Ditreskrim Khusus Unit III Jatanras Polda Metro Jaya yang menangkap 3 dari 4 tersangka sindikat penipuan antar Provinsi, di Jalan Barukku Desa Bila Riase Komplek Puri Ganda Asri blok D II, Gunung Putri Bogor, baru-baru ini diboyong ke Medan.
Keterangan yang dihimpun di kepolisian, Minggu (15/12) menyebutkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka asal Makassar, di antaranya, Fa alias Ic (24) mengontrak rumah di Jalan Kampung Sumur, Jakarta Timur/Jalan Pondok Kelapa, HL alias An (24) dan Ar (21) keduanya menyewa rumah di Jalan Barukku Komplek Puri Ganda Asri blok D II, Gunung Putri Bogor, berkat laporan dari Juliani warga Jalan Utama Gg Ampera IV, Kecamatan Medan Area yang mengaku diperas para tersangka.
Modus ketiga tersangka dan temannya De alias Bo yang kini masih DPO yakni dengan menghubungi korban via telepon seluler. Jumat (6/12) pagi. Ke- empat tersangka berkumpul di kamar lalu membuka laptop untuk mencari mangsanya dengan mencari berita online melalui internet.
Usai masuk ke jaringan berita online, Ic membaca berita penangkapan tersangka bandar judi Togel Fa alias Ge, suami Juliani yang dilakukan petugas Reskrim Polsek Medan Area beberapa waktu lalu.
Para tersangka mengatur strategi. Ic menghubungi nomor sentral Telkom di nomor 108 menanyakan nomor telepon rumah beralamat Jalan Utama Gg Ampera IV, Medan.
Pihak operator memberikan nomor telepon rumah korban. Saat itu juga tersangka Ic menghubungi nomor yang dimaksud, dan diterima oleh Juliani. Saat itu Ic mengaku bernama Herianto, anggota Polsek Medan Area sembari menanyakan apakah benar rumah itu merupakan rumah Ge.
Ic mengaku, ketika ditelepon, korban mengakui rumah tersebut milik suaminya. "Wanita tersebut mengatakan ia merupakan istri dari Ge dan aku menanyakan namanya, lalu ia memberitahukan namanya.
Aku langsung meminta nomor HP Juliani dan nantinya bisa di telepon lagi, agar Kapolsek yang akan berbicara langsung dengan korban. Juliani saat itu juga memberikan nomor HP nya dan aku katakan agar menunggu selama 5 menit lagi dan aku memutuskan teleponnya," ungkap Ic.
Tambahnya, tersangka kembali menelepon korban ke nomor miliknya lalu mengatakan jika Kapolsek akan berbicara langsung kepada korban. "Saat itu handphone aku serahkan ke Bo, yang mengaku Kapolsek Medan Area, dan bernegosiasi.
Dalam pembicaraan tersebut, Bo meminta uang ke korban agar Ge secepatnya dilepaskan dan meminta uang dengan cara ditransfer sebesar Rp 19,5 juta. Korban menurutinya, dan Bo memberikan nomor rekening BRI.
Setelah uang dikirim, Bo langsung ke ATM mengambil uang tersebut. Setelah itu hasilnya dibagi dan aku mendapat bagian Rp 6 juta, sedangkan An dan Ar mendapat masing-masing Rp 850 ribu," tambah Ic.
Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra SIK MSi MH ketika dikonfirmasi menyebutkan, setelah adanya laporan pengaduan korban, pihaknya berkoordinasi dengan bank BRI.
"Petugas kita berkoordinasi dengan BRI unit Amaliun di Jalan Halat Medan, tempat korban mentransfer uang melalu bank itu.
Setelah dicek, nomor rekening yang diberikan tersangka tersebut atas nama Tedyy Sptiani beralamat di Jakarta. Berbekal informasi tersebut, Polsek Medan Area melakukan koordinasi dengan Subdit Umum Ditreskrim Khusus Unit III Jatanras Polda Metro Jaya, untuk melacak keberadaan para tersangka," ujar Nico.
Dari para tersangka, petugas menemukan barang yang dipakai para tersangka untuk melancarkan aksinya berupa puluhan unit HP, 2 laptop, puluhan kartu perdana, 1 printer dan 3 modem.
Saat itu juga ketiga tersangka diboyong ke Polda Metro Jaya, lalu diterbangkan ke Medan untuk mempertanggung perbuatannya. “Dari pengakuan tersangka, mereka telah melancarkan aksinya selama 1 tahun.
Tetapi kita tidak langsung percaya, karena para tersangka diduga kuat melakukan aksinya lebih dari 1 tahun dan korbannya juga banyak. Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian khususnya daerah Provinsi Jawa dan akan menyebarkan fotonya untuk mencari tau apakah masih banyak lagi korban dari tersangka.
Kasus ini tetap ditangani Polsek Medan Area. Para tersangka dikenakan pasal penipuan dengan ancaman 5 tahun kurungan," tambahnya.(A24/ r)