Kamis, 24 April 2025

Dua Youtuber Asal Medan Disidangkan Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Redaksi - Senin, 25 Januari 2021 18:32 WIB
543 view
Dua Youtuber Asal Medan Disidangkan Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Internet
Johanes Ginting (berseragam polisi) saat memberikan kesaksian sebagai korban dalam sidang kasus dugaan hoax dan pencemaran nama baik dengan terdakwa dua Youtuber, Joniar M Nainggolan dan Beni Eduward Hsb, di PN Medan, Selasa (19/1/2021).
Medan (SIB)
JMN dan BEH, disidangkan di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1). Kedua Youtuber Medan ini, didakwa karena diduga telah menyebarkan berita bohong lewat video di akun Youtube dan mencemarkan nama baik seorang polisi.

Jaksa penuntut umum ChandraNaibaho menjerat para terdakwamelanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam sidang itu, anggota polisi Johanes Ginting turut memberikankesaksian, di hadapan hakim dan jaksa, ia membantahtudingan kedua terdakwa yang menyebut mobil miliknya menunggak pajak, sebagaimana dalam video yang disebar terdakwadi akun Youtube, yang sempatviral pada Agustus 2020 lalu.

Bahkan, rekan saksi Mhd Shaleh juga memberikan keterangan,meyakinkan bahwa mobil yang divideokan kedua terdakwaadalah mobil milik Johanes. “Saksi Ginting sering naik mobil itu,” ucapnya. Namun, karena melihat video itu ia lalu memberitahukannyake Johanes.

Saksi juga membenarkan, kedua Youtuber tersebut mengambillokasi video di Kantor Samsat Medan, Jalan Putri Hijau.Namun, menurutnya, kedua Youtuber tidak meminta izin saat pengambilan video itu. Dikatakannya,terdakwa saat itu langsung masuk saja dan mengaku-ngaku Youtuber.

Namun saat Hakim Ketua Safril Batubara mengkonfrontir kepada terdakwa, mereka membantahnya.“Kami gak ada bilang kami Youtuber,” kata terdakwa JMN.

JMN menambahkan, mereka berhak masuk ke Kantor Samsat karena itu merupakan kantor pelayanan publik. Tetapi, menurut saksi kedua justru masuk ke pintu utama, yang semestinya harus melapor dulu ke bagian piket.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho dijelaskan, JMN warga Jalan Pelita IV Gg Serayu, Medan Perjuangan dan BEH warga Jalan Karya Gg. Cimacan, Medan Barat, pada Selasa 11 Agustus 2020 JMN menghubungi BEH untuk berkelilingmelihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan. “TerdakwaI (JMN) dan terdakwa II (BEH) sepakat bertemu di depan jalan Kantor Samsat Putri Hijau Medan, lalu sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan maka terdakwa I mencobamengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan denganmenggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik *368*117#,” ucapnya

Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajakdan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong. “Melihat hal itu timbul inisiatif terdakwa I dan terdakwaII untuk membuat live youtubelalu terdakwa I dan terdakwa II langsung live youtube dengan menggunakan account youtube terdakwa I bernama Joniar News Pekan dengan judul awal “Sidak di Samsat”,” kata jaksa.Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan ke belakang Kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa I dan terdakwa II ada menyebutkanbeberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

“Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa II mengatakan ”bahwa masih banyakoknum yang menggunakan kendaraan bodong”, kemudian pada durasi 02.00 terdakwa I mengatakan “mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak”, lalu pada durasi 02.12 terdakwa II mengatakan “kenapa di areal Samsat Putri Hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong” lalu pada durasi 02.25 terdakwa I dan terdakwa II mengatakan “BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak,” kata jaksa.

Tak hanya itu, pada durasi 07.24 saat itu saksi korban JohanesGinting berdiri di samping mobilnya Honda Jazz BK 1212 JG maka terdakwa I dan terdakwa II memperlihatkan mobil BK 1212JG yang diduga menunggak pajak.

Kemudian setelah selesai live youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video tersebut di account youtube terdakwa I dengan nama Joniar News Pekan dengan upload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI #RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 Dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang kantor samsat Putri Hijau.

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, saksi korban Johanes Gintingdihubungi oleh saksi Mhd Shaleh yang memberitahukan bahwa account youtube Joniar News Pekan milik terdakwa I telah mengupload video berjudul kalimat#VIRAL# PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan yang memperlihatkan saksi korban sedang berada di samping mobil miliknya Honda Jazz BK 1212 JG.

Mendengar informasi dari saksi Mhd Shaleh, saksi korban langsung melihat akun youtube Joniar News Pekan milik terdakwadan saksi korban melihat bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah mengupload atau menyebarkanvideo saksi korban sedang berdiri di samping mobil Honda Jazz BK 1212 JG.

Melihat hal itu, korban tidak menerima perbuatan terdakwa I dan terdakwa II yang tanpa izin telah menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap dirinya. Karena pajak mobil milik saksi korbantidak tertunggak seperti apa yang disebarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II didalam video di akun Youtube yang di upload oleh terdakwa I dan terdakwa II di Youtube Joniar News Pekan. (M14/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru