Minggu, 22 Desember 2024

Mencuri Sepeda Motor, Iwan Dituntut 3 Tahun

Redaksi - Senin, 25 Januari 2021 18:22 WIB
345 view
Mencuri Sepeda Motor, Iwan Dituntut 3 Tahun
Edi Wahyono/detikOto
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Irwansyah Nasution alias Iwan (28), penduduk Dusun V Desa Kerojim Kecamatan Dolok Merawan, terdakwa mencuri sepeda motor Honda Vario milik Hendra Purba, dituntut Jaksa Melnita Nasution SH, 3 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (20/1).

Kata jaksa, pencurian itu, dilakukan terdakwa bersama Gogon (sudah dihukum) dalam berkas terpisah, Selasa 5 Mei 2020 pukul 3.00 WIB. Terdakwa dan temannya sepakat mencuri dengan mendatangi rumah saksi korban di Huta III Nagori Dolok Tenera Kecamatan Dolok Batunanggar Simalungun.

Dengan cara merusak kunci pintu rumah korban, terdakwa dan Gogon masuk, lalu mengambil sepeda motor dan HP merk Samsung.

Kemudian terdakwa menyuruh Mamang (DPO) menjualkan sepeda motor curian tersebut seharga Rp 2 juta. Sedangkan HP dikantongi Gogon.

Sorenya, ketika hendak pulang ke rumahnya Gogon ditangkap polisi Polsek Serbelawan Tigor Manurung dan Viktor A Sitorus dan menyita HP hasil curiannya.

Sedangkan, terdakwa Iwan ditangkap dari rumahnya Selasa 15 September 2020, sepulang dari pelariannya.

Untuk mendengar putusan Majelis Hakim diketuai Hendrawan Nainggolan SH, sidang ditutup dan dibuka kembali, Kamis depan.

DITUNTUT 1 TAHUN 3 BULAN
Sementara itu, Sw, oknum Pangulu Dolol Ulu Kecamatan Tapian Dolok terbukti melakukan korupsi Dana Desa, dituntut Jaksa Juna Karokaro SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun 1 tahun 3 bulan dipersidangan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/1).

Hal itu diungkapkan Kajari Simalungun melalui Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian SH kepada SIB di ruang kerjanya Rabu (20/1).

Jaksa menyebutkan, terdakwa SW merupakan Pangulu Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi Dana Desa TA 2018 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 200 juta lebih sesuai perhitungan ahli.

Hal yang meringankan menurut jaksa, terdakwa SW dengan kesadaran sendiri telah mengembalikan seluruh kerugian negara ketika akan ditetapkan sebagai terdakwa.

Jaksa menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan terdakwa akan tetapi dapat dijadikan pertimbangan jaksa dalam hal meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacaranya akan mengajukan nota pledoi yang akan dibacakan pada sidang, Senin (25/1) mendatang. (S03/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru