Jumat, 14 Maret 2025

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Terpidana Kasus Kecelakaan

Redaksi - Jumat, 22 Januari 2021 12:59 WIB
348 view
Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Terpidana Kasus Kecelakaan
Internet
Ilustrasi buron
Jakarta (SIB)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali, berhasil meringkus kembali, Yan Veki Tualini, buronan terpidana kasus kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan Yan Veki Tualini, terpidana kasus kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal. Yan diamankan saat berada di Hotel Grand Istana Rama, Bali, Kamis pagi (21/1) sekira pukul 06.20 WITA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejkasan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/1).

Menurut Leornad Simanjuntak, dalam kasus ini, Yan Veki Tualini ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 997/K/Pid.Sus/2016 tanggal 10 November 2016.

Dalam petitumnya, majelis hakim mengatakan, Yan Veki Tualini terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kenderaan, yang menimbulkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) undang-undang RI nomor 22 tahun 2009.

“Dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan kurungan,” ujar Leornad.

Namun, sebelum dieksekusi jaksa eksekutor ke jeruji penjaran, Yan melarikan diri. Kejati Bali langsung memasukan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah 5 tahun bersembunyi, Yan akhirnya tidak berkutik diringkus Tim Tabur Kejaksaan dan langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (J02/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru