Simalungun (SIB)
HSS alias Iko (34) penduduk Kampung Tongah Nagori Mekar Rejo Kecamatan Bosar Maligas, terbukti mencuri 17 tandan buah segar (TBS) milik PTPN IV Kebun Gunung Bayu, dituntut 1 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (12/1).
Menurut jaksa pencurian itu dilakukan terdakwa bersama empat orang lainnya yang belum tertangkap, Senin 2 November 2020 pukul 13.00 WIB di areal blok 09 U Afdeling VIII PTPN IV Gunung Bayu.
Siang itu terdakwa bersama temannya yang lain masuk ke dalam areal kebun dengan membawa alat pisau egrek bergagang besi. Ketika itu dua petugas keamanan yang berpatroli melihat terdakwa dan temannya yang lain mengegrek buah kelapa sawit.
Terdakwa diamankan bersama 17 TBS sementara temannya berhasil lolos. Terdakwa diamankan ke Polres Simalungun bersama barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon agar hukumannya diringankan hakim. Untuk mendengar vonis majelis hakim diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu panitera Jonni Sidabutar SH, sidang ditutup dan dibuka kembali pada Selasa (19/1) mendatang. (S03/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak