Minggu, 23 Februari 2025

Penganiaya Asal Jaktim Dibekuk Polisi di Tebingtinggi

Redaksi - Sabtu, 16 Januari 2021 11:43 WIB
241 view
Penganiaya Asal Jaktim Dibekuk Polisi di Tebingtinggi
Foto Dok/Humas Polres Sergai
AMANKAN: Personel Tekab Polsek Dolokmasihul saat mengamankan tersangka CS (49), warga Jalan H Sirun, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, di Mapolsek setempat, Rabu (13/1).
Sergai (SIB)
Seorang tersangka yang terlibat kasus penganiayaan berinisial CS (49), warga Jalan H Sirun Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), dibekuk tim khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul di Kota Tebingtinggi, Rabu (13/1) siang, sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolokmasihul AKP Khairul Saleh ketika dikonfirmasi SIB, Jumat (15/1), membenarkan tangkapan itu.

Saleh juga menjelaskan, sebelum ditangkap pada Rabu (13/1) malam, tersangka bersama Guntur Manurung (korban) diketahui sedang minum tuak sambil nyanyi-nyanyi di satu lapo tuak milik warga, di kawasan Dusun II Desa Araspanjang, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) .

Selang beberapa waktu, korban tiba-tiba merebut mikropon dari tangan tersangka sehingga terjadi perdebatan. Selanjutnya, CS yang merasa tidak senang langsung mengambil satu gelas kaca lalu menghantamkannya ke pelipis mata kanan korban hingga robek dan berlumuran darah.

"Kemudian, korban pun dilarikan ke klinik terdekat serta mendatangi Polsek Dolokmasihul untuk membuat laporan," ujarnya.

Usai menerima laporan tersebut, lanjut Khairul, sejumlah personel Tekab Polsek dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan dalam tempo 8 jam, di Loket Bus KPUM, Jalan HM Yamin Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi, lalu menggelandangnya ke Mako untuk diproses.

Dari hasil interogasi penyidik, sambung Khairul, tersangka mengaku memang telah melakukan penganiayaan terhadap Guntur Manurung dengan cara memukulkan gelas kaca ke wajahnya hingga menderita luka koyak yang cukup parah di bagian pelipis mata sebelah kanan.

Atas perbuatannya, kini pria yang menetap di Jakarta Timur itu beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Dolokmasihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"CS akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Khairul Saleh. (T01/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru