Kamis, 06 Februari 2025

Polsek Belawan Tembak Perampok Sepeda Motor Pengemudi Ojol

Redaksi - Sabtu, 16 Januari 2021 11:23 WIB
268 view
Polsek Belawan Tembak Perampok Sepeda Motor Pengemudi Ojol
Foto SIB/Polsek Belawan
DIAMANKAN: Bandit jalanan bersenjata tajam perampok motor pengemudi ojek online diamankan di Mapolsek Belawan, setelah kaki kirinya ditembak, Jumat (15/1).
Belawan (SIB)
Seorang pria, GS alias Guntur (37) berdomisili di Kelurahan Belawan Bahari, kawanan bandit jalanan bersenjata tajam (Sajam), terduga pelaku perampokan sepeda motor milik pengemudi ojek online (Ojol), Sudarmadi (35) warga Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat ditembak petugas Polsek Belawan.

Kapolsek Belawan, Kompol Daniel Jefri Naibaho yang dikonfirmasi wartawan, Jumat siang (15/1) mengatakan, aksi perampokan terhadap korban berlangsung, Senin sore (28/9) di kawasan Jalan KL Yos Sudarso atau persisnya di depan RS PHC Belawan.

Disebutkan, saat itu korban sedang menghentikan sepeda motornya menunggu calon penumpang yang memesan jasa ojek online.

Tiba-tiba, datang seorang pria tidak dikenal menghampiri korban, kemudian merampas HP korban, bandit jalanan tersebut juga mengancam korban dengan senjata tajam.

Melihat korbannya dalam kondisi ketakutan, pelaku kemudian mendorong korban, hingga terjatuh, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melarikan sepeda motor Honda Vario milik korban,

Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, sejumlah petugas Polsek Belawan melakukan pengintaian dan akhirnya Kamis malam (14/1), GS alias Guntur berhasil ditangkap berikut barang bukti gunting besi ketika dia sedang berada di kawasan Kampung Salam, Belawan dan kaki kirinya terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan.

Pihak kepolisian juga mengatakan, sesuai pengakuan GS, harta benda korban yang dirampasnya berupa HP telah dijual kepada seseorang di Marelan dengan harga Rp 400 ribu.

Sedangkan sepeda motor dijual kepada orang lain di Martubung dengan harga Rp 2,8 juta, dan tindak kejahatan terhadap korban dilakukannya seorang diri.

Disebutkan, GS alias Guntur merupakan residivis, pernah menjalani hukuman 3 tahun penjara di Rutan Pancurbatu dan hukuman 2 tahun 6 bulan di Lapas Binjai.

Menurut pihak kepolisian, GS alias Guntur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan terhadap pengemudi ojek online tersebut kerap melakukan perampokan terhadap warga yang kebetulan melintas di kawasan Jalan KL Yos Sudarso dan Jalan Pelabuhan Raya, Belawan.

Setelah menjalani perawatan pada salah satu rumah sakit swasta di Belawan, GS alias Guntur, kini meringkuk di sel tahanan polisi. (M07/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru