Jumat, 14 Maret 2025

Bareskrim Tangkap Bos Perusahaan Terduga Pelaku Illegal Logging

Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 17:30 WIB
412 view
Bareskrim Tangkap Bos Perusahaan Terduga Pelaku Illegal Logging
Chaidir Anwar Tanjung/detikcom
Foto ilustrasi illegal logging. 
Jakarta (SIB)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial RSP terkait kasus penebangan liar (illegal logging). Perusahaan RSP diduga merupakan pelaku illegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Terkait penegakan hukum ilegal logging penebangan liar di Kalimantan Tengah. Apa yang terjadi di sana, tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh korporasi dengan cara memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil pengembangan di hutan tanpa perizinan. Pelaku kita sudah lakukan upaya tindakan hukum untuk penangkapan inisial RPS (52) pimpinan UD Karya Abadi," kata Kasubdit 3 Ditipitter Bareskrim Polri Kombes Kurniadi saya konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Kurniadi menuturkan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. Polisi kata Kurniadi kemudian menaikkan informasi tersebut ke penyidikan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi dengan nomor LP: A/645/XI/2030/ Bareskrim tanggal 13 November 2020.

"Bahwa kita menerima info dari masyarakat bulan Oktober kemudian tanggal 13 November 2020 kita tetapkan penyidikan dengan dasar laporan polisi nomor 0645. Kemudian dari laporan tersebut kita melakukan penyidikan dengan Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan dan Pasal 83 dan Pasal 109 dijelaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam usaha perkara illegal logging harus ditindak. Yang bertanggung jawab maupun perangkat di bawahnya," tuturnya.

Kurniadi menjelaskan, tersangka RSP telah menerima kontrak usaha pemenuhan kayu, namun tidak sesuai degan kemampuan izin yang diberikan. Selain itu, Kurniadi menyampaikan jika RSP juga telah memalsukan sejumlah dokumen untuk menerima kontrak tersebut.

"Tersangka menerima kontrak pemenuhan kayu, di mana di situ tidak sesuai dengan kemampuan dari izin yang dikuasai. Kedua memalsukan dokumen. Ketiga istilahnya dokumen terbang, jadi digunakan berulang kali. Di sini ada beberapa dokumen kita sita jadi barang bukti," ujarnya.

Lebih lanjut Kurniadi menyampaikan dari sekian banyak lahan hutan yang dilakukan penebangan liar, hanya 4 lokasi yang bisa didatangi polisi. Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah.

"TKP-nya yang kami tetapkan banyak, tapi yang bisa kami datangi ada 4. Pertama TKP Km 35, Kedua sawmill UD Karya Abadi, tiga Desa Tumbang Tangoi, keempat di Desa Batu Tukan," imbuhnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Baca di halaman berikutnya.

Atas perbuatan tersebut RSP terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara denda maksimal sebesar Rp 15 Miliar.
"Disampaikan dalam pasal tersebut hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 15 miliar," kata Kurniadi.

Adapun barang bukti yang disita penyidik sebagai berikut:

1. Kayu bulat 150 batang setara dengan 170,56 M³ (Kelompo jenis Meranti)
2. Kayu olahan 6.586 keping setara degan 112, 2923 M³ (Kelompok jenis Meranti)
3. Alat berat berupa Excavator 2 unit, buldozer 1 unit, Konser 1 unit.
4. Alat angkut berupa truck Fuso 1 unit, Dump Truck 6 unit, double cabin 1 unit.
5. Beberapa dokumen diantaranya IUIPHHK, SKSHHK, dokumen perizinan, dokumen lain. (detikcom/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru