Jumat, 28 Maret 2025

Palsukan Kematian Demi Klaim Asuransi, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Redaksi - Kamis, 24 Desember 2020 11:46 WIB
529 view
Palsukan Kematian Demi Klaim Asuransi,  Seorang Pria Ditangkap Polisi
ANTARA/HO
Foto: Kapolres Binjai saat konferensi pers kasus pemalsuan surat kematian 
Binjai (SIB)
Polisi menangkap seorang pria di Binjai, Hery Mulyadi (42), karena diduga melakukan pemalsuan kematiannya. Hery diduga memalsukan kematiannya demi polis asuransi.

"Ini menyangkut pemalsuan surat dan penipuan yang dilakukan Hary Mulyadi alias HM, yang katanya sudah meninggal ternyata masih hidup dan segar bugar," kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, kepada wartawan, Selasa (22/12).

Kasus ini berasal, saat Hery membeli produk asuransi dengan membayar premi Rp 54.000 pada 6 Februari 2020. Hery kemudian diduga membuat surat palsu tentang keterangan kematiannya dari Kepala Desa Tunggorono pada 7 Maret 2020.

Hery juga diduga memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas. Dia juga diduga membuat klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya.

Pada 9 Maret 2020, Hery disebut mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan foto copy KTP dan SIM C atas nama istrinya. Formulir dan dokumen palsu untuk mengklaim asuransi itu dikirim ke Jakarta.

Perusahaan asuransi kemudian memberikan uang santunan Rp 90 juta kepada Hery pada 30 Maret 2020. Uang itu ditransfer ke rekening tersangka.

Perusahaan asuransi kemudian membuat laporan ke Polres Binjai terkait dugaan surat palsu dan penipuan. Laporan itu dibuat karena pihak asuransi mengetahui Hery belum meninggal dunia. (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru