Jumat, 07 Februari 2025

Pemilik Ganja Dituntut 4,5 Tahun di PN Simalungun

Redaksi - Rabu, 16 Desember 2020 17:34 WIB
309 view
Pemilik Ganja Dituntut 4,5 Tahun di PN Simalungun
Internet
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Ronaldy Maharaja (30) mengaku STh dan mantan pendeta salah satu gereja terdakwa membawa ganja 20,58 gram, dituntut 4 tahun dan 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (15/12).

Menurut Jaksa Juna Karokaro SH, terdakwa diamankan warga di pinggir pantai Danau Toba Parapat Sabtu 4 Juli 2020 pukul 17.00 WIB. Dari dalam jok sepeda motor Yamaha X ditemukan 3 paket ganja seberat 20,58 gram.

Pengakuan terdakwa, ganja tersebut baru saja dibeli seharga Rp.50 ribu dari Ari (DPO) di Jalan Sisingamangaraja depan USI P Siantar. Ganja sebanyak itu akan digunakan sendiri oleh terdakwa.

Pengakuan terdakwa sudah 4 kali belanja sabu dari Ari untuk dipakai sendiri.

Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa membenarkan keterangan dua saksi polisi penyidik dan juga membenarkan barang bukti ganja adalah miliknya.

Atas tuntutan jaksa tersebut terdakwa memohon agar hukumannya diringankan.Untuk mendengar vonis Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH ditutup dan dibuka kembali, Selasa depan.

DITUNTUT 10 BULAN
Sementara itu, IWP (18), penduduk Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, terbukti menganiaya Yessi Sibarani istri terdakwa yang sedang hamil, dituntut 10 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (15/12).

Menurut Jaksa Devica SH penganiayaan itu dilakukan terdakwa, Selasa 30 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB di rumah teman terdakwa di Girsang Sipanganbolon.

Saat itu, korban mendatangi suaminya yang sedang bekerja sebagai tukang antar barang di Kota Parapat. Terdakwa emosi, karena diganggu korban saat dia bekerja memakai HP. Kemudian, terdakwa menjambak rambut korban dan menendang wajah hingga behel gigi korban terlepas dan merasakan sakit.

Bahkan ketika hendak pulang ke Siantar, tepatnya di sekitar Pondok Bulu Dolok Panribuan, terdakwa sengaja menjatuhkan korban dari atas sepeda motor hingga badan korban menderita luka-luka.

Di persidangan, terdakwa maupun korban sama-sama menyatakan tidak mau bersatu lagi. "Saya akan menceraikan istri, jika sudah keluar dari penjara bu hakim," ujar terdakwa.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon agar hakim meringankan hukumannya. Untuk mendengar vonis Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH, sidang ditutup dan dibuka kembali, Selasa mendatang. (S03/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru