Simalungun (SIB)
Majelis Hakim pimpinan Roziyanti SH sependapat dengan Jaksa Ade Jaya Ismanto memvonis 3 karyawan Bongkar Muat PTPN IV Gunung Bayu 2 tahun 6 bulan, karena terbukti mencuri tandan buah sawit di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (8/12).
Ke-3 terdakwa Sarwedy Hutagaol (35), M Syahroni (28) dan Faisal Budiawan (26), semuanya warga Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, dinyatakan bersalah melanggar pasal 107 Huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim tersebut konform (sama) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan itu dilakukan terdakwa, Rabu, 2 Desember 2020 sekira pukul 01.30 Wib di Afd IV Blok 12 N Kebun PTPN IV Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas. Ketiga terdakwa sebagai pekerja muat kelapa sawit berada di dalam kebun Afd IV Kebun Gunung Bayu untuk memuat buah kelapa sawit yang dipanen oleh tukang panen (karyawan) Kebun Gunung Bayu sekaligus mengangkut buah kelapa sawit dari Afd IV ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit) Gunung Bayu.
Kemudian ketiga terdakwa menemui Riamin (DPO), sebagai karyawan penghitung buah dan bersekongkol menjual buah sawit yang sudah dimuat tanpa sepengetahuan pihak Perkebunan. Seharusnya para terdakwa sebagai pekerja muat tidak boleh lagi kembali ke Afd untuk memuat buah setelah sekali melakukan bongkar muat di PKS.
Tapi setelah ada kesepakatan dan bekerjasama dengan Riamin (karyawan penghitung buah), para terdakwa kembali lagi ke afdeling dan memuat buah diawasi Riamin. Setelah banyak, Riamin yang seolah-olah melakukan pengawasan pergi meninggalkan lokasi.
Truk yang dikendarai para terdakwa menuju perkampungan dan dihentikan petugas Pengamanan Kebun Alkhadi Wahyu Utama dan bertanya “Mau kemana…?â€. Lalu terdakwa Faisal menjawab “mau pulangâ€.
Petugas kebun membuka bak mobil truk dan saat diperiksa ditemukan buah kelapa sawit sebanyak 369 tandan. Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku telah mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari Afd IV Blok 12 N Kebun Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Para terdakwa berikut dengan barang bukti diserahkan ke Polsek Bosar Maligas untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, PTPN IV Gunung Bayu mengalami kerugian sebesar Rp.6.750.000.
Atas vonis hakim, jaksa dan juga terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, menerima ataupun banding. Persidangan dibantu Panitera Amriyata Siregar dinyatakan selesai dan ditutup. (S03/f)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak