Rabu, 12 Maret 2025

Berdalih Susah Tidur Lalu Konsumsi Ganja, Seorang Pegawai Jasa Marga Diamankan

Redaksi - Jumat, 04 Desember 2020 14:12 WIB
463 view
Berdalih Susah Tidur Lalu Konsumsi Ganja, Seorang Pegawai Jasa Marga Diamankan
Foto: Deny Prastyo Utomo
Seorang pegawai Jasa Marga diamankan miliki ganja 
Surabaya (SIB)
Polisi mengamankan seorang pegawai Jasa Marga. Tersangka bernama Arif Trilaksana (24) itu kedapatan mempunyai ganja.
Polisi menyita 2 poket ganja seberat 2 gram dari tersangka. Tersangka diamankan pada Selasa (1/12) sore di Tol Gempol-Pandaan KM 53 saat sedang berpatroli.

"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial AT, yaitu pekerjaan sebagai pegawai tetap Jasa Marga. Pada saat penangkapan, anggota Opsnal mengejar di jalan tol Gempol -Pandaan," ujar Kanit Tim Sus Reskoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudi Saeful Yudi saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/11).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli ganja tersebut secara online dengan harga Rp 100 ribu lebih dan dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Saat ini, polisi masih mengejar pengedar yang menjual secara online tersebut.

"Dari pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan transaksi secara online. Sampai saat ini kita masih kejar siapa di balik online itu, dan siapa yang menjalankan bisnis narkoba secara online," ungkap Yudi.

Untuk pengiriman ganja, kata Yudi, tersangka dikabari melalui aplikasi Line. Oleh penjual, barang tersebut dikirim secara ranjau dan diambil oleh tersangka.

"Pengiriman dikabari via Line. Tersangka ngambil, diranjau di salah satu daerah di Surabaya," ungkap Yudi.
Yudi menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah mengamankan rekan tersangka.

"Tersangka ini merupakan pengembangan dari rekan tersangka. Tes urine (tersangka) positif," ungkap Yudi.
Sementara itu, tersangka AT beralasan mengonsumsi ganja karena sering sulit tidur. Dia mengaku baru dua kali memakai ganja.
"Buat (konsumsi) sendiri. Susah tidur. Baru dua kali ini pakai," kata AT.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 11 ayat 1 UU Narkotika nomor 39 tahun 2009. (detikcom/a)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru