Simalungun (SIB)
JR (23) warga Kampung Sri Rahayu Pondok V Nagori Lumban Gorat Kecamatan Dolok Panribuan Simalungun terbukti mencuri 70 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dituntut selama 1,5 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (1/12).
Jaksa Ade Jaya Ismanto SH mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 107 huruf d UU RI No 39/2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana. Terdakwa mencuri 70 tandan sawit bersama A dan R (masing-masing DPO).
Perbuatan itu dilakukan terdakwa JR bersama para DPO pada Kamis, 30 Juli 2020 di areal blok 10N adf.IV Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa. Awalnya terdakwa yang berada di rumahnya didatangi A dan mengajak untuk ninja yang artinya mencuri sawit.
Bermodalkan senter kepala dan pisau egrek, terdakwa bersama 2 DPO berhasil memanen 70 TBS milik PTPN IV Marihat namun tidak jadi dibawa karena aksinya dilihat petugas, saksi A Siringoringo, Pahala Sitorus dan Pangasian Siringoringo dan 2 anggota TNI selaku pengaman kebun.
Melihat kedatangan saksi, terdakwa bersama 2 DPO melarikan diri. Namun terdakwa ditangkap di rumahnya pada keesokan harinya bersama barang bukti 70 tandan sawit.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa bermohon kepada hakim agar hukumannya diringankan dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Mejelis hakim pimpinan A Hadi Nasution menunda persidangan hingga Kamis untuk pembacaan vonis. (S03/d)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak