Minggu, 23 Februari 2025

Tilap Duit Member, Pengelola Arisan Online Dibui 3,5 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 26 November 2020 17:30 WIB
621 view
Tilap Duit Member, Pengelola Arisan Online Dibui 3,5 Tahun Penjara
Ari Saputra/detikcom
Ilustrasi Palu 
Jakarta (SIB)
Warga Palu, Nurul Elyana (29), dihukum 3,5 tahun penjara karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nurul terbukti menggelar arisan online di Facebook dan membawa kabur uang peserta arisan.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/11). Di mana Nurul memulai mengajak arisan di akun Facebook miliknya, pada 2019.

Ajakan Nurul disambut baik para nitizen. Arisan Nurul ada dua jenis yaitu yang dikocok per 20 hari dan per 10 hari. Satu klub arisan bisa mendapatkan Rp 3 juta- Rp 100 juta sekali putaran. Ada juga arisan ponsel, sepeda motor, hingga emas batangan. Tiap anggota arisan bisa menyetor di kisaran Rp 1 jutaan.

Arisan Nurul membuat warganet ramai-ramai ikut. Mereka menyetor lewat transfer. Awalnya, proses lancar hingga akhirnya mulai macet. Selidik punya selidik, uang yang terkumpul tidak ditransfer ulang ke peserta yang mendapat arisan, tapi malah masuk kantong pribadi.

Dihitung-hitung, uang peserta arisan yang masuk ke pundi-pundinya mencapai Rp 179 juta. Peserta kemudian mempolisikan Nurul dan Nurul akhirnya diadili di kursi panas.

"Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Nurul di persidangan.

Pada Rabu (18/11) lalu, PN Palu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," kata ketua majelis Zaufi Amri dengan anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Anthonie Spilkam Mona.

Majelis menyatakan, dalam menjalankan arisan Nurul, membuka arisan dengan pembayaran menurun dengan besaran jumlah atau get/lis yang berbeda-beda. Di awal, Nurul dalam menjalankan arisan ataupun investasi berjalan dengan lancar, sehingga member yang mengikuti arisan maupun investasi merasa yakin dan percaya tidak akan terjadi permasalahan.

"Namun itu merupakan modus yang dilakukan oleh terdakwa untuk meyakinkan para member dapat mengikuti kembali arisan maupun investasi sehingga member yang sudah pernah ikut ataupun yang baru akan ikut tertarik lagi untuk mengikuti arisan maupun investasi tersebut dan setelah member melakukan pembayaran yang pertama atau pembayaran di awal maka yang akan mendapatkan arisan tersebut adalah owner dalam hal ini adalah terdakwa tidak pernah lagi melanjutkan arisan maupun investasi tersebut," pungkas majelis. (detikcom/a)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru