Simalungun (SIB)
JR (23), warga Kampung Sri Rahayu Lumban Gorat Kecamatan Dolok Panribuan, didakwa mencuri 70 tandan buah segar (TBS) milik PTPN IV Kebun Marihat, perkaranya disidangkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (12/11).
Menurut Jaksa Ade Jaya Ismanto SH, pencurian itu dilakukan terdakwa, Kamis 30 Juli 2020 sekira pukul 03.00 WIB di Blok 10 N afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat.
Sebelumnya terdakwa dan dua lagi yang masih buron, yakni Alex Karmino dan Rucci merencanakan pencurian tersebut di rumah terdakwa. Kemudian Alex menyiapkan senter kepala dan Rucci menyiapkan pisau egrek bergagang fiber.
Dengan menyeberangi Sungai Manigom terdakwa dan temannya masuk ke areal perkebunan dan mengegrek tandan buah sawit sebanyak 70 tandan. Ketika hendak melansir ternyata 2 TNI, selaku Papam dan dua Satpam, yakni Pangasian Siringoringo dan Pahala Sitorus menangkap terdakwa. Sementara dua temannya berhasil melarikan diri. Akibat perbuatan terdakwa, pihak perkebunan mengalami kerugian Rp 700 ribu lebih.
Perbuatan terdakwa dijerat pasal 111 dan pasal 107 UURI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Dakwaan jaksa tersebut dibenarkan terdakwa. Berhubung saksi belum ada yang hadir, sidang Majelis Hakim diketuai A Hadi Nasution SH dibantu Panitera Amriyata SH ditutup dan dibuka kembali, Kamis pekan depan. (S03/d)