Nisel (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menggelar sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan korban Yomani Buulolo, isteri Kepala Desa (Kades) Sisobahili Huruna Kecamatan Onohazumba, Senin (9/11) dengan agenda pemeriksaan saksi dan korban.
Penitera Armada Sembiring kepada wartawan menjelaskan, Majelis Hakim yang diketuai Komarudin melalukan pemeriksaan seorang korban yang juga merupakan saksi dan seorang lagi saksi. "Hari ini baru dua saksi yang diperiksa, Minggu depan akan dilanjutkan dengan dua saksi lagi," katanya.
Dalam persidangan itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan 3 terdakwa, yakni BH dan kawan-kawan mengikuti sidang online dari Rumah Tahanan Polres Nisel .Terdakwa dikenakan pasal 170 ayat 2 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Yomani Buulolo kepada wartawan menjelaskan, kejadian bermula April lalu, segerombolan warga mendatangi kediamannya dengan berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata makian kepada Kades. Mereka memaksa memasuki rumah korban, pintu yang ditahan korban dengan meja didobrak mengakibatkan kaki meja patah hingga mengenai kaki korban menyebabkan memar.
Korban kemudian ditendang BH saat mereka berhasil masuk ke dalam rumah. Atas peristiwa itu, korban melaporkan permasalahan itu ke Polres Nisel hingga akhirnya disidangkan. (N03/a)