Jakarta (SIB)
Polri menegaskan, oknum anggota Brimob yang melempar anak kucing ke parit dalam pemeriksaan Pengamanan Internal (Paminal) Korps Brimob Polri. Oknum tersebut saat ini berada di Jakarta.
"Jadi yang berangkutan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan Paminal Korps Brimob Polri. Kebetulan yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (Bawah Kendali Operasi) di daerah Ibu Kota, sehingga yang melakukan pemeriksaan Korps Brimob Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Awi mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, oknum anggota Brimob tersebut diketahui anggota Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut). Dikatakan Awi, peristiwa itu terjadi, akhir September lalu.
"Setelah kami telusuri dari kemarin kami dapatkan kejadian tersebut di Polda Sumut. Kejadiannya, tanggal 30 September 2020, sekitar pukul 16.30 WIB oleh anggota atas nama Briptu SS Sat Brimob Polda Sumut. Kejadiannya sudah lama dan baru saat ini viral," terang dia.
Awi menuturkan, saat itu SS sedang berjaga, lalu makan bersama temannya. Awi menyebut, alasan yang bersangkutan melempar anak kucing ke parit, karena makanannya direbut.
"Kita sudah tanyakan apa motifnya. Dari pengakuan yang bersangkutan itu tidak kesengajaan. Waktu makan sore, saat yang bersangkutan jaga, makannya direbut oleh kucing sehingga yang bersangkutan kesal sehingga membawa kucing itu ke parit. Namun demikian, yang bersangkutan sadar divideokan oleh temannya," tuturnya.
Lebih lanjut Awi mengatakan, Polri sangat menyesali adanya perbuatan tersebut. Awi menyampaikan, Polri akan menindak tegas SS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita sangat menyesalkan masih ada anggota kita yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Tentunya akan kita tindak secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku dan hal tersebut melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011," jelasnya.
"Di Pasal 11 itu terkait dengan etika kepribadian, di Pasal 11 huruf c setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Karena memang hal tersebut sudah dilarang oleh agama bahkan di hukum juga dilarang, tentunya akan kita tindak tegas," imbuh dia.
Sebelumnya, video yang memerlihatkan seorang pria berseragam Korps Brimob Polri melempar anak kucing ke parit viral. Dalam video berdurasi 13 detik itu, tampak seorang pria berseragam Korps Brimob Polri berdiri di atas jembatan sambil menggenggam sesuatu dengan tangan kanannya. Salah satu temannya pun menanyakan apa yang sedang dipegangnya.
"Apa, Rembo, kucing?" ujar seseorang dalam video tersebut.
Terlihat yang digenggam adalah seekor anak kucing berbulu putih. Tidak lama setelah ditanya, pria tersebut melempar kencang anak kucing itu ke arah parit dan tertawa. (detikcom/a)