Selasa, 15 April 2025

2 Pria di Sergai Diciduk Saat Nyabu

Redaksi - Rabu, 28 Oktober 2020 15:18 WIB
604 view
2 Pria di Sergai Diciduk Saat Nyabu
Istimewa
Dua pria masing-masing berinisial MKD (34) dan ES (29) diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) saat menggunakan  sabu di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Senin (19/10).
Sergai (SIB)
Dua pria masing-masing berinisial MKD (34) dan ES (29) diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) saat menggunakan sabu di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Senin (19/10).

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 0,64 gram, 1 timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip transparan kosong serta satu bungkus rokok.

Kasat Res Narkoba AKP H Manulang ketika dikonfirmasi SIB, Selasa (27/10) mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut tentang kawasan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Usai menerima info tersebut, lanjut Manulang, sejumlah personel Sat Res Narkoba Polres yang dipimpin Kanit II melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

"Sewaktu proses penggerebekan dan penggeledahan di dalam kediaman MKD, petugas menemukan beberapa alat bukti kejahatan narkotika di atas lemari dekat pintu masuk dan langsung memboyong keduanya ke Mako untuk diproses," ujarnya.

Ketika diinterogasi penyidik, sambung Manulang, MKD mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan digunakan bersama ES.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pria yang terlibat kasus narkotika itu beserta barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

"MKD dan ES akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Manulang. (T01/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru