Simalungun (SIB)
Polsek Saribudolok membekuk seorang tersangka pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SS (21) dan 2 penadah berinisial TKMS (22) dan RASM (20), ketiganya warga Kabupaten Karo.
Kapolsek Saribudolok Iptu Parulian Sijabat, Senin (19/10) mengatakan, tersangka ditangkap di Merek Situnggaling dan Tiga Panah, Kabupaten Karo pada Sabtu (17/10).
Dia menerangkan, kasus itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Saribudolok mendapat informasi dari korban, bahwa ada yang menjual tangki minyak sepeda motor Scorpio di facebook.
"Mendapat informasi itu, petugas menyarankan kepada korban untuk membeli tangki itu lewat media sosial tersebut. Pemilik akun facebook itu merespon, kemudian menawarkan sepeda motor Scorpio yang tidak memiliki surat seharga Rp 5 juta dan menunjukkan foto sepedamotor itu lewat messenger," katanya.
Setelah foto sepedamotor itu dilihat korban lanjutnya, dia mengenali sepedamotor itu miliknya walau tangki minyak sudah diganti karena sebagian kerangka sepedamotor dikenalinya.
"Setelah sepakat hendak transaksi, Kanitres Polsek Saribudolok bersama anggota melakukan pengintaian dan menangkap tersangka TKMS di Merek Situnggaling, dan setelah di cek nomor rangka dan mesin, sesuai dengan sepeda motor milik korban yang hilang," urainya.
Kemudian, lanjut Parulian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RASM di Merek Situnggaling, di mana RASM yang menjual sepedamotor tersebut kepada TKMS.
"Setelah dilakukan pengembangan lagi, petugas menangkap tersangka SS. Darinya disita 1 unit sepeda motor RX King tanpa dokumen, yang diakuinya dicuri dari Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun," ucapnya.
Sedangkan dari tersangka RASM, disita barang bukti 1 unit sepeda motor RX King yang dibelinya dari SS. Sepedamotor itu dicuri SS dari Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
"Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Saribudolok," ucap Parulian. (S06/f)