Senin, 23 Desember 2024

Pencuri Jam Tangan Diringkus Polisi di Medan

Redaksi - Jumat, 16 Oktober 2020 15:57 WIB
475 view
Pencuri Jam Tangan Diringkus Polisi di Medan
Foto: Vektornews
Ilustrasi penangkapan 
Medan (SIB)
Seorang pencuri jam tangan merek Garmin Fanix 3 HR berinisial SS (53) warga Jalan Melati VIII, Kecamatan Medan Helvetia diringkus Tekab Reskrim Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Kamis (15/10) malam mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Rona Moranta Silitonga (47) warga asal Jakarta yang tertuang di Nomor: LP/1009/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Baru, Tanggal 11 Oktober 2020.

"Dalam laporannya, Minggu (11/10) sekira pukul 21.00 WIB korban bersama teman-temannya sedang duduk-duduk di lobi Lee Polonia Medan sembari minum kopi. Tak berapa lama korban mengecas batre jam tidak jauh dari tempat duduknya," ujarnya.
Beberapa saat kemudian sambungnya, korban hendak mengambil jam tangannya. Korban terkejut karena jam tangannya raib. Korban yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp 9 juta langsung melaporkannya ke Polsek Medan Baru.

"Personel Tekab kita yang menerima laporan korban selanjutnya melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah orang di seputaran TKP. Petugas juga memeriksa rekaman CCTV," terangnya.

Lanjut Aris, hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas mengungkap identitas pelaku pencurian berinisial SS. Petugas lantas mencari pelaku yang ciri-ciri serta identitasnya sudah diketahui.

"Pelaku berhasil dibekuk petugas kita dari seputaran Pajak USU (Pajus) Jalan Jamin Ginting. Dari tangan pelaku turut disita jam tangan korban. Pelaku berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna diperiksa lebih lanjut," pungkas Aris sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(M16/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru