Simalungun (SIB)
Dua perampok Erwin Lumban Gaol (35) dan Farhan Saragih (38) warga yang sama di Pematangsiantar, masing- masing dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Dedy Chandra Sihombing SH dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (14/10).
Jaksa memersalahkan kedua terdakwa melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana. Para terdakwa terbukti melakukan perampokan di Jalan Sutomo Kelurahan Seribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun pada Jumat, 1 Mei 2020.
Sehari sebelum, di Hotel Mutiara Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, kedua terdakwa bersama Bagindo Eko Sinaga (ditahan dalam perkara lain di Tebingtinggi), Jaka Malau dan IM (DPO) merencanakan melakukan perampokan.
Lalu dengan merental satu mobil Avanza warna silver menuju Sidikalang. Dari Sidikalang bermaksud hendak pulang ke Siantar dan beristirahat di warung tuak.
Saat melintasi Jalan Sutomo melihat 1 unit mobil L-300 yang parkir di depan Indomaret milik saksi korban Risky Pasaribu. Para terdakwa berhasil menggondol uang Rp 10 juta dan 3 unit ponsel milik saksi korban.
Pemilik mobil L-300 sempat menarik baju Bagindo Sinaga tapi IM langsung tancap gas, sehingga korban terjatuh. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa bermohon kepada hakim agar hukumannya diringankan dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Pencuri Kabel Tembaga
Di hari yang sama, Darwin Simanjuntak (36)warga Emplasmen PTP N IVKebun Mayang Kecamatan Bosar Maligas Simalungun, terbukti mencuri 61 Kg kabel tembaga yang merugikan pihak PTP N IV Rp 3.335.000, dihukum 1 tahun 4 bulan penjara di sidang online PN Simalungun.
Sebelumnya jaksa Juna Karokaro SH menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUH Pidana. Atas vonis tersebut, terdakwa berterima kasih. "Terima kasih Bu hakim," ucap terdakwa. (S03/d)