Kamis, 06 Februari 2025

Pencuri Kabel Tembaga Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Simalungun

Redaksi - Kamis, 08 Oktober 2020 17:29 WIB
227 view
Pencuri Kabel Tembaga Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Simalungun
detikNews
Ilustrasi palu hakim
Simalungun (SIB)
DS (36)warga Emplasmen PTP N IVKebun Mayang Kecamatan Bosar Maligas Simalungun terbukti mencuri 61 Kg kabel tembaga yang merugikan pihak PTP N IV Rp 3.335.000, dituntut 2 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (7/10).

Menurut jaksa, pencurian itu dilakukan terdakwa Selasa, 25 Desember 2018 sekira pukul 22.00 Wib. Terdakwa bersama David Siregar alias Ges (sudah dihukum). Caranya, malam itu keduanya merencanakan pencurian dan mempersiapkan tang serta kunci pas dan tangga bambu.

Kemudian terdakwa dan temannya memanjat tembok memanjat tembok masuk ke dalam gudang pupuk. Setelah masuk, terdakwa memotong kabel tembaga dan memasukkannya ke dalam 4 goni lalu membawa pergi

Setelah kabel terjual, terdakwa DS berhasil melarikan diri sementara temannya Ges tertangkap dan sudah dihukum.Kemudian DS ditangkap saat kembali ke kampung.

Perbuatan terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUH Pidana.Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon agar hakim meringankan hukumannya dengan alasan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk mendengar putusan majelis hakim diketuai Roziyanti SH dibantu panitera Amriyata SH, sidang ditutup dan dibuka kembali pada Rabu pekan depan.(S03/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru