Sabtu, 05 April 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 6,4 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

Redaksi - Jumat, 18 September 2020 12:31 WIB
358 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 6,4 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi
Istimewa
Ilustrasi
Medan (SIB)
Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 6,4 Kg sabu dan 2000 butir ekstasi, serta membekuk 12 tersangka dari berbagai lokasi di Kota Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar kepada wartawan, Kamis (17/9) mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan anggotanya selama Agustus-September 2020.

"Pengungkapan ini terdiri dari 8 kasus dengan tersangka 12 orang. Pengungkapan pertama seorang bandar ekstasi yang dibekuk berinisial LW alias L (54) warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal dan J (39) warga Jalan Binjai KM 10 Asrama Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal. Barang bukti disita 2000 butir pil ekstasi. Keduanya disergap saat bertransaksi dengan personel yang menyamar (undercover buy) di Jalan Balai Desa," terangnya.

Petugas sambungnya, juga membekuk tersangka MAN (20) warga Jalan Serdang/HM Yamin Gang Ketoprak, Kecamatan Medan Perjuangan pada Selasa (1/9). Tersangka diringkus saat hendak mengantar sabu dengan mengendarai sepeda motor dari rumahnya menuju Jalan Serdang Gang Obat. Barang bukti sabu 2.150 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor disita.

"Senin (14/9) petugas Satres Narkoba juga meringkus 2 pengedar narkoba dengan barang bukti 1 Kg sabu di Jalan Amaliun Medan Kota. Kedua tersangka berinisial J (57) dan YH (34) dibekuk saat duduk di warung," ujarnya.

Lanjut Ronny, petugas Satres Narkoba juga membekuk 7 tersangka lainnya di pertengahan September inisial RG alias B (33) warga Jalan Bandengan Utara dan SI alias H (28) warga Jalan Sirandorung Gang Aman, Kecamatan Rantau Utara. Turut disita barang bukti 439,69 gram sabu.

"RG alias B dan SI alias H ditangkap di Jalan Asrama Medan Helvetia. KR alias J (31) warga Sidoarjo Gang Surip Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ditangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 412,5 gram sabu. J (29) warga Jalan Asrama Perumahan Bumi Asri Medan Helvetia dibekuk di rumahnya, serta disita barang bukti 229,06 gram sabu," katanya.

Masih kata Kasat Narkoba, tersangka SW (38) dibekuk di Jalan Cokroaminoto Medan Perjuangan dengan barang bukti 193,61 gram sabu. Tersangka J disergap di jembatan Citraland Jalan Williem Iskandar.

"Dua tersangka lainnya berinisial SA (41) dan ZH (44) ditangkap di pintu tol keluar Marelan. Dari para tersangka pengedar tersebut disita barang bukti 600 butir pil ekstasi," pungkasnya.(M16/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru