Tanjungbalai (SIB)
Personel Satlantas Tanjungbalai berhasil menangkap seorang tersangka YY atas tuduhan memiliki daun ganja kering, Rabu (16/9) sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Mesjid Kota Tanjungbalai. Dari tersangka YY (47), warga Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan diamankan barang bukti dua bungkus daun ganja kering seberat 142,46 gram yang dibungkus dengan koran.
Informasi yang diperoleh SIB menyebutkan, sekira pukul 08.30 WIB personel Satlantas Tanjungbalai melaksanakan giat rutin di depan Mako Pomal Tanjungbalai. Pada saat bersamaan melintas satu sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh YY dan tidak mengunakan helm.
Melihat pengendara tidak pakai helm, polisi memberhentikan kendaraan tersebut.
Diduga ketakutan, si pengendara tersebut turun dari sepeda motornya dan langsung melarikan diri. Merasa curiga, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap serta serta memerintahkan si pengendara tersebut mengeluarkan isi kantong celananya.
Dari kantong celana YY ditemukan satu bungkus daun ganja kering seberat 89,28 gram dan dari celana dalam ditemukan satu bungkus daun ganja kering seberat 53,19 gram.
Kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka dan tersangka mengatakan narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah benar miliknya.
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan W Siahaan SH membenarkan, adanya penangkapan tersangka ganja tersebut. "Iya tadi pagi pas lagi mengatur lalulintas kejadiannya, kini barang bukti daun ganja kering seberat 142,47 gram dan tersangka YY telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Hotlan W Siahaan. (BR5/a)