Minggu, 22 Desember 2024

Anak Polisi yang Tertipu Rp 1,35 M Pernah Gagal Tes Masuk Akpol

Redaksi - Minggu, 16 Agustus 2020 17:18 WIB
307 view
Anak Polisi yang Tertipu Rp 1,35 M Pernah Gagal Tes Masuk Akpol
Mindra Purnomo/detikcom
Foto Ilustrasi Penipuan 
Banjarmasin (SIB)
Tersangka IR dan IL ditangkap polisi, karena menipu Aiptu Putu Sudhiwirawan, anggota Polres Banjarbaru dengan modus anaknya dijanjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Anak Aiptu Putu Sudhiwirawan pernah gagal di tes akademik saat seleksi masuk Akpol tahun lalu.

Polisi mengungkapkan, aksi tipu-tipu memanfaatkan seleksi masuk calon Taruna Akpol itu, saat korban yang bernama Aiptu Putu Sudhiwirawan bertemu tersangka IR. IR menawarkan janji memastikan anak korban lulus masuk Akpol.

"Awalnya anak korban ini daftar Akpol 2019 dan gugur di tes akademik. Namun, oleh pelaku dijanjikan bisa lulus dengan bayaran Rp 1 miliar, karena pelaku punya kenalan di Mabes Polri yaitu tersangka IL," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Sugeng Riyadi seperti dilansir wartawan, Kamis (13/8).

Kemudian, uang Rp 1 miliar pun diberikan korban. Namun, ada tambahan uang operasional Rp 200 juta juga diminta pelaku.
Bahkan terakhir, pelaku minta lagi Rp 150 juta. Sehingga total kerugian korban Rp 1,35 miliar dari hasil tipu-tipu tersangka.

"Jadi korban dan anaknya yang mau masuk Akpol ini sempat beberapa kali berangkat ke Semarang, karena kata pelaku sudah diterima tinggal masuk pendidikan. Bahkan dijanjikan pula pada pendaftaran tahun 2020 ini bisa lulus. Namun, itu semua hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban," ujar Sugeng.

Tersangka IR diamankan di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Sementara, IL di daerah Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel.

Namun, bagi tersangka IL ternyata terungkap berstatus tersangka Polda Banten dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kasusnya memasuki tahap 2 di Kejari Serang.

IL, selaku Direktur PT Satria Lautan Biru terjerat kasus pinjaman modal kerja BUMD PT BGD, Oktober 2015 senilai Rp 5,9 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten.

"Jadi untuk tersangka IL kini ditahan di Polda Banten dalam perkara lain. Sedangkan IR kita bawa ke Polda Kalsel ditahan di sini. Keduanya dijerat pasal 378 sub 372 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Sugeng.

Polisi memastikan dua pelaku itu bukan anggota Polri. "Jadi keduanya hanyalah orang biasa. Tidak ada juga keterlibatan anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis (13/8).

Dua tersangka yang ditangkap itu berinisial IR dan IL. Rifa'i menjelaskan keduanya mengaku seolah bisa mengurus seleksi masuk Akpol.

"Tersangka hanya mengarang cerita kepada korban seolah-olah bisa menguruskan ke Mabes. Padahal itu semua hanya omong kosong," ujarnya. (detikcom)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru