Minggu, 23 Februari 2025

Polsek Pantaicermin Ciduk Pencuri 7 Set Pemanas Unggas

Redaksi - Senin, 27 Juli 2020 17:14 WIB
306 view
Polsek Pantaicermin Ciduk Pencuri 7 Set Pemanas Unggas
Foto Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN: Tersangka W (24) saat diamankan petugas di Polsek Pantaicermin, Jumat (24/7). 
Sergai (SIB)
Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Pantaicermin menciduk pencuri 7 set pemanas unggas milik PT Bumi Unggas Mandiri berinisial W (24) dari kediamannya di Dusun IV Desa Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (24/7).

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Pantaicermin AKP Teddy Napitupulu ketika dikonfirmasi SIB, Minggu (26/7), mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan pihak PT Bumi Unggas Mandiri yang tertuang dalam LP/37/VII/2020/SU/Res Sergai/Sek Cermin, tanggal 9 Juli 2020.

Usai menerima laporan tersebut, sambung Napitupulu, personel Tekab Polsek langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku dari kediamannya tanpa perlawanan, lalu memboyongnya ke Mako untuk diproses.

"Sewaktu diinterogasi penyidik, tersangka mengaku telah mencuri 7 set alat pemanas (gasolec) milik perusahaan tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu sudah diamankan di Polsek Pantaicermin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"W akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas AKP Teddy Napitupulu. (T01/p)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru