Minggu, 23 Februari 2025

Admin Arisan Online Laporkan 15 Member ke Polrestabes Medan

Redaksi - Jumat, 24 Juli 2020 13:00 WIB
813 view
Admin Arisan Online Laporkan 15 Member ke Polrestabes Medan
Foto: Dok
Admin arisan online Febri Lia Ramadhani memperlihatkan bukti laporannya di Polrestabes Medan, kemarin.
Medan (SIB)
Admin arisan online di Kota Medan, Febri Lia Ramadhani melaporkan sejumlah member arisan online ke polisi dengan delik aduan penipuan dan penggelapan.

Lia yang juga owner salah satu arisan online FebriaRP, dikonfirmasi, Selasa (21/7) mengatakan ada sekira 15 member yang belum membayar kewajibannya dengan nilai total Rp 1 miliar.

Febri menuturkan, sebelumnya arisan online itu berjalan baik-baik saja. Sudah berjalan dua tahun, yakni sejak 2018. “Tapi semenjak Maret 2020 mulai macet pembayaran kewajiban mereka, terutama yang sudah menerima uang khususnya yang 15 orang,” sebutnya.

Dia menambahkan, akibat macetnya pembayaran dari member, dirinya dikejar-kejar member lain dan minta pertanggungjawabannya. Parahnya lagi, begitu dia melaporkan kasus tersebut ke polisi, sampai ada member melontarkan kata-kata bernada pencemaran nama baik dan pengancaman serta meneror keluarganya.

Dia menegaskan, untuk 15 orang itu, akan menempuh jalur hukum dan minta keadilan untuk hal itu. ”Mereka sudah menerima uang dan ada semua bukti-buktinya," ujarnya kecewa.

Febri saat itu didampingi keluarga dan para saksi menambahkan, sudah melaporkan 7 member ke SPKT Polrestabes Medan dan satu ke Polsek Medan Helvetia. “Saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik, saya ucapkan terima kasih kepada kepolisian karena begitu cepat merespon pengaduan saya," ujarnya.

Beberapa Laporan Pengaduan dari SPKT yang ditunjukkannya kepada media, yakni (SFP): LP/1714/K/VII/2020/SPKT RETABES MEDAN, (SWHS): LP/1715/VII/2020/SPKT RETABES MEDAN, (ERH): LP/1716/K/VII/2020/SPKT RETABES MEDAN, (SDF): LP/1717/K/VII/2020/SPKT RETABES MEDAN.

Kemudian, (DG): LP/1718/K/VII/2020/SPKT RETABES MEDAN, (IP): LP/1719/K/VII/2020/SPKT RETABES MEDAN, (PRR): LP/1720/K/VI/2020/SPKT RETABES MEDAN.(M16/R14/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru