Jumat, 14 Maret 2025

8 Pencuri 58 Tandan Buah Sawit Masing-masing Dihukum 5 Bulan

Redaksi - Selasa, 23 Juni 2020 17:15 WIB
181 view
8 Pencuri 58 Tandan Buah Sawit Masing-masing Dihukum 5 Bulan
clipartsfree.net
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Bayu alias Bayudi (54), Safari (56), Suriadi alias Adi (45), Denan (35), Samsiadi (35), M Fahmi Hidayat (45), Sujud (26) dan Harianto alias Ari (26) warga yang sama di Huta II Nagori Wonorejo Kecamatan Pematang Bandar Simalungun, terbukti bersama-sama mencuri 58 tandan buah kelapa sawit milik PT Perkebunan Kerasaan Indonesia, masing-masing dihukum 5 bulan penjara dikurangi tahanan sementara dan membayar ongkos perkara Rp 5000 di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun secara online, Senin (22/6).

Jaksa Melnita Nasution SH semula menuntut para terdakwa masing-masing 8 bulan penjara mempersalahkan para terdakwa melanggar pasal 107 huruf d UURI No 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut hakim, perbuatan itu dilakukan para terdawa, Minggu 9 Februari 2020 pukul 8.00 WIB di areal Perkebun Kelapa Sawit kepunyaan PT Kerasaan Indonesia Divisi II Blok i 01 OP 2012 dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dan mengumpulkannya untuk dijual.

Belum sempat menikmati hasil curiannya, para terdakwa keburu ditangkap anggota securiti perkebunan tersebut dan bersama barang bukti 58 tandan kelapa sawit diserahkan ke Polsek Bangun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Vonis Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH dibantu Panitera Paringatan Saragih SH, terdakwa dan jaksa pikir-pikir 7 hari. (S03/p)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru