Medan (SIB)
Tekab Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak dua tersangka spesialis pencurian sepedamotor (curanmor) masing-masing dengan inisial RA (25), warga Jalan Perintis 1 Veteran Medan dan AMR (20), warga Jalan Rela Gang Bandung Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Rony Nicholas Sidabutardidampingi Kanit Pidum AKP Riki P Atmaja yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4) siang mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka menindaklanjuti laporan dari korban Ratna Deviana Dachi (24), warga Jalan Lingkungan Perlayuan II RT/RW 1/1, Rantau utara, Labuhanbatu yang kini berdomisili di Jalan Rela Medan.
"Dalam laporannya, Selasa (31/3) sekira pukul 06.00 WIB korban yang baru bangun dari kos-kosannya, berjalan ke depan kamar. Sontak korban langsung terkejut, lantaran sepedamotor Honda Beat BK 3508 YBF yang diparkir di depan kamar dengan kondisi stang terkunci telah raib. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan," ujar Kasat.
Tekab Unit Pidum yang menerima laporan korban, sambung Rony, langsung cek TKP serta melakukan penyidikan, Rabu (1/4) sekira pukul 05.30 WIB, petugas menerima informasi ada 2 pria terlihat di Jalan Seser sedang berboncengan dengan sepedamotor yang ciri-cirinya sesuai dengan milik korban. Kanit Pidum dan anggotanya langsung bergerak ke lokasi guna penyelidikan.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan 2 pelaku sedang mengendarai sepedamotor korban. Saat akan disergap, kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan," terangnya.
Lanjutnya, dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka RA dan kaki kanan AMR hingga rubuh. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti sepedamotor korban.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian sepedamotor bersama Ni (DPO). Modus tersangka melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang sepedamotor, lalu melarikannya," ungkapnya.
Masih dikatakan AKBP Rony, para tersangka sudah sering melakukan aksi pencurian berbagai jenis sepedamotor di antaranya di Jalan Rela dah Jalan Pardamean bulan Maret 2020, di Jalan Perjuangan bulan Februari 2020. Jalan Sukaria Ujung, Jalan Perjuangan dan Jalan Perintis I bulan Januari 2020, Jalan RS Haji bulan November 2019, Jalan Metrologi bulan Agustus 2019, Jalan Pelita 1 bulan Juli 2019 dan Jalan Ikip bulan Oktober 2018.
"Kasus ini masih kita kembangkan, karena menurut pengakuan tersangka sepedamotor hasil curian dijual kepada Ul (DPO)," pungkasnya.(M16/c)