Minggu, 23 Februari 2025

Polres Asahan Tembak 2 Pelaku Pencuri Spesialis Bongkar Rumah

- Rabu, 06 Maret 2019 11:15 WIB
361 view
Polres Asahan Tembak 2 Pelaku Pencuri Spesialis Bongkar Rumah
SIB/Mangihut Simamora
PERLIHATKAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu SIK, Kabag Ops Kompol Marluddin SAg dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK memperlihatkan tersangka pencuri spesialis bongkar rumah dan barang bukti hasil kejahatan mereka, Selasa (5/3).
Kisaran (SIB)-Personil Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus 2 orang tersangka pelaku bongkar rumah yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan.

"Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat hendak ditangkap," ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu SIK dalam konferensi pers di Mapolres Asahan Selasa (5/3).

Didampingi Kabag Ops Kompol Marluddin SAg,:Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK dan Kanit Pidum Ipda M Khomaini, Faisal menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan.

Tersangka pertama bernama Aw alias Ud (34), warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, diringkus di Kota Tanjung Balai 27 Februari 2019 lalu bersama barang bukti 4 unit handphone. Lalu, HP alias An(29) warga Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. HP membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, 7 Februari 2019 lalu. Tersangka kemudian ditangkap di Kota Tanjung Balai tanggal 26 Februari 2019 lalu bersama barang bukti satu unit handphone merek Samsung.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendela nya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban," kata Faisal.

Ditambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini,"pungkas Faisal. (E02/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru