Kamis, 23 Januari 2025

3 Anak Kos Begal HP untuk Beli Panci Hingga Wajan

- Sabtu, 22 Desember 2018 17:06 WIB
111 view
Maros (SIB)- Tiga anak indekos nekat membegal dengan tujuan membeli perlengkapan masak. Mereka diringkus polisi dengan barang bukti mulai dari panci, wajan, piring, tabung gas serta anak panah yang digunakan mengancam korban.

Pelaku yang masing-masing diketahui berinisial RK (16), WY (23) dan RH (19) diamankan di sebuah kamar kos di Kecamatan Mandai, Maros, Sulawesi Selatan. Mereka tidak berkutik, saat HP yang mereka jual ke seseorang sudah berada di tangan polisi. Merekapun langsung digiring ke Mapolres Maros.

"Kami amankan tiga orang, salah satunya masih di bawah umur yah. Hasil rampasan mereka pakai untuk beli perlengkapan masak di kosannya," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko, Jumat (21/12).

Ketiga kawanan begal ini, sebelumnya beraksi di sekitaran patung kuda Maros pada saat jelang subuh. Korban yang baru turun dari bus luar kota, langsung didatangi pelaku dengan membawa busur serta ketapel mengancam korban. Usai merampas HP, ketiga pelaku langsung kabur.

"Jadi waktu itu memang sepi karena jam 04.00 WIB. Pelaku ini langsung datangi korban yang baru turun dari bus dari Mamuju. Karena diancam pakai busur, korban terpaksa menyerahkan HPnya," lanjut Deni.

Menurut Deni, otak pelaku pembegalan ini justru RK (19) yang sekaligus berperan mengancam korban dengan busur. HP rampasan itu, mereka jual melalui media sosial yang akhirnya terdeteksi polisi. Tak hanya itu, berbekal ciri-ciri pelaku, Tim Jatanras Polres Maros berhasil meringkus ketiganya.

"Otaknya ini si RK. Nah berdasarkan unggahan di medsos dan ciri-ciri pelaku yang memiliki bertato bugs bunny, langsung kita deteksi. Pelaku bertato ini malah baru keluar dari penjara dua minggu lalu kasus Curanmor," pungkasnya.

Di depan orang tuanya yang datang menjenguk, RK tak kuasa menahan tangis sambil memeluk ibunya yang bekerja sebagai buruh tani. Ia pun akan diserahkan ke unit Perlindungan anak dan perempuan. Ketiga pelaku ini dijerat pasal 365 sub 362 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (detikcom/q)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru