Kamis, 13 Maret 2025

Polda Sumut Tangkap Dua Pencuri Buah Sawit

- Kamis, 13 Desember 2018 16:10 WIB
257 view
Medan (SIB)- Personil Polda Sumut meringkus dua pencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan Budidaya kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Kebun Adolina di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka berinisial S (54) warga Dusun IA, Desa Sukasari, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai dan berinisial AS (40), warga Dusun IV Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (12/12) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal laporan Security PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Kebun Adolina, Selasa (4/12). Menerima laporan itu, petugas langsung ke TKP dan menangkap kedua tersangka yang sering melakukan pencurian/penjarahan buah kelapa sawit.

"Karena adanya pencurian/penjarahan buah kelapa sawit, PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) mengalami penurunan produksi sebanyak 5 ton per hari dan mengalami kerugian sebesar Rp 652.963.905," kata Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.

Lebih lanjut kata Nainggolan, keduanya sering beraksi pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB di Afdeling I, Afdeling II, Afdeling IV dan Afdeling V. "Para pelaku bisa mencuri sebanyak 5 ton per hari," katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit mobil jenis Colt Diesel, 1 unit mobil Fuso Merk Mitsubishi berwarna Orange, 1 unit Betor merek Suzuki Thunder, 2 unit timbangan gantung 110 Kg, 2 unit timbangan duduk yang terbuat dari besi, 4 unit Beko/angkong merek ARTCO, 6 buah kampak besi, 10 buah tojok besi, 22 ganju, 11 ton TBS dan beserta sejumlah dokumen.

Keduanya dikenakan pasal 55 huruf d Jo, pasal 107 huruf d dan pasal 78 Jo, pasal 111 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHPidana.

"Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Nainggolan.

Terkait kasus pencurian buah sawit ini, Dirreskrimsus Kombes Pol Rony Santama membenarkan, Wakil Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya diperiksa Poldasu sebagai saksi. "Wakil Bupati Serdang Bedagai diperiksa selama 3 jam di ruang penyidik Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus," katanya.

Dari Wabup Sergai disita mobil Colt Diesel dan uang Rp 35 juta. Setelah menjalani pemeriksaan yang bersangkutan dipulangkan. (A18/q)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kapolres Simalungun Dimutasi

Kapolres Simalungun Dimutasi

Simalungun (harianSIB.com)Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala dimutasi menjadi Kapolres Labuhanbatu. Penggantinya AKBP Marganda A