Medan (SIB) -Personil Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus lima orang diduga pelaku penculikan dan penyekapan terhadap seorang pria, Heru alias Hendra, Sabtu (27/1) dini hari.
Kelima pelaku yang ditangkap di satu rumah Jalan Kenari Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, masih ada hubungan keluarga masing-masing berinisial La alias Ma (27), Rf (31), Mk (31), Nh (24) dan MU (30).
Informasi yang dihimpun wartawan, aksi penculikan terhadap korban terjadi, Jumat (26/1) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama istrinya mengendarai mobil Innova melintas di Jalan Pancing Kecamatan Medan Tembung.
Di perjalanan, mobil korban dipepet sejumlah orang berbadan tegap. Pelaku kemudian masuk ke dalam mobil dan membawa pasangan suami istri itu ke kawasan Marelan. Setibanya di lokasi, istri korban disuruh pulang dan diminta menyiapkan uang tebusan Rp 80 juta supaya korban bisa dilepaskan. Merasa nyawa suaminya terancam, Jumat malam istri korban melaporkan kasus penculikan itu ke Polrestabes Medan.
Personil Pidum Sat Reskrim melakukan cek TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan korban dan pelaku. Sabtu sekira pukul 02.00 WIB, personil Pidum yang mengendarai lima mobil dan sejumlah sepedamotor menggerebek di satu rumah di Jalan Kenari.
Di rumah tersebut petugas mendapati kedua tangan Heru alias Hendra diborgol, dan saat itu korban yang sudah satu hari disekap dianiaya sejumlah pria. Petugas kemudian meringkus Ma, Rf, Mk, Nh dan MU, lalu memboyong pelaku dan korbannya yang mengalami sejumlah luka di punggungnya ke Mapolrestabes.
Sementara itu di luar rumah, puluhan warga yang penasaran berkerumun melihat langsung penangkapan terhadap para pelaku penculikan tersebut.
Sejumlah warga yang tak ingin namanya dikorankan mengungkapkan, dari keterangan sejumlah petugas di lokasi mengatakan permasalahan penculikan itu akibat utang-piutang sekitar setahun lalu.
Warga juga mengungkapkan, Mk, La alias Ma dan Nh masih saudara kandung. Sedangkan Mu istri dari Nh. Sementara itu Rf dan Nh teman sekantor.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SIK ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya meringkus lima orang diduga pelaku penculikan dan penyekapan.
"Untuk motif penculikan tersebut masih didalami. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 328 dan/atau 333 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.
(A16/q)