Jakarta (SIB)- Polda Jawa Barat menggerebek satu rumah di Gang Siaga I, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora Jakarta Barat. Rumah tersebut ditemukan setelah melakukan pengungkapan kasus pemalsuan ijazah di Bandung.
"Ditreskrim Polda Jabar mengungkap satu penipuan penggelapan berdasarkan laporan dari manajemen dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di daerah Jawa Barat yang merasa ada anggarannya kebocoran dana Rp 34 miliar. Kemudian, berdasarkan laporan tersebut Polda Jabar penyelidikan mengamankan satu orang awalnya dengan inisial YY," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan di TKP, Selasa (8/8).
YY berperan sebagai agen yang mengumpulkan orang yang akan menggandakan surat. Dalam kasus ini polisi menangkap guru-guru. Dengan bantuan YY, sertifikat palsu bisa dibuat untuk kembali digadaikan dengan foto kopi.
"Kemudian rupanya hasil dari sebut sertifikasi dijadikan seharga 80 juta rupiah kepada pihak BPR. Pembagian atas pemilik sertifikasi tersebut mendapat sekitar 30% atau sekitar Rp 20 juta. Rp 12 juta untuk YY dan sisanya dibagikan ke beberapa lihat termasuk pihak bank. Ada 13 oknum bank yang telah kita amankan," ucap Yusri.
Akhirnya, Polda Jabar menggerebek sebuah rumah dimana proses percetakan sertifikat itu dilakukan. Di sana, ditemukan berbagai macam surat dan ijazah.
Surat yang dipalsukan seperti surat tanah, kartu keluarga, SKCK, e-KTP. Sedangkan ijazah yang dicetak disana dari SD sampai S2.
"Kertasnya itu setiap tahun sudah berubah. Ada bahan 2006-2017, termasuk stempel dia bikin Universitas manapun ada," ucap Yunus.
Yunus pun kaget karena di dalam rumah tersebut tergeletak berbagai macam surat-surat.
"Kami sampaikan, ini sampai seluruh Indonesia bukan cuma universitas yang ada di Jakarta. Ini seluruh universitas di Indonesia ada semua," ucap Yunus.
Dari rumah tersebut polisi mengamankan T. Selain itu, polisi masih mengejar pemilik dari rumah tersebut.
"Kita masih lakukan pemeriksaan dan ada beberapa yang DPO rumah ini sendiri juga masih kita kejar," ucap Yunus. (detikcom/q)