Kamis, 13 Februari 2025

Guru Privat Perkosa Gadis di Bawah Umur

- Jumat, 12 Mei 2017 11:29 WIB
496 view
Tangerang Selatan (SIB) -Seorang guru privat di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial DFP (22) ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukannya sebanyak 2 kali.

"Dilakukan pada 21 dan 30 April. Modusnya bersetubuh dengan anak di bawah umur. Pelaku berprofesi sebagai guru privat," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Kamis (11/5).

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di tempat kerjanya, sebuah home schooling di Ciputat, Tangsel. Korbannya merupakan remaja putri berusia 14 tahun.

Peristiwa itu pun diketahui orangtua korban setelah membuka handphone milik anaknya. Dalam handphone korban terdapat percakapan dan video perbuatan pelaku.

"Handphone milik korban isinya tentang pembicaraan pelecehan seksual dan ada video persetubuhan korban dan tersangka. Selanjutnya keluarga korban menghubungi tersangka untuk bertemu," lanjut Fadli.

Setelah bertemu, keluarga korban membawa pelaku ke Polsek Ciputat. Pelaku kini dijerat pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru