Senin, 23 Desember 2024

Minta Tebusan Rp1 M, Penculik Bayi Dibekuk Polisi

- Kamis, 13 April 2017 10:14 WIB
376 view
Denpasar (SIB) -Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan bayi, Ni Ketut di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketut menculik bayi tetangga kosannya di Denpasar pada awal Agustus 2016 lalu.

"Jadi pelapor (orang tua bayi) melahirkan di RSUP Sanglah pada 31 Juli 2016. Tersangka lalu membantu membayar tagihan persalinan sebesar Rp11 juta," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Rabu (12/4).

Orang tua bayi bernama Clarabel Edrea Putri itu tak mampu mengganti uang Ketut dengan cepat. Kemudian datang kerabat orang tua bayi dengan maksud untuk membawa sang bayi ke kampung halaman orangtuanya di Pulau Jawa.

"Namun tidak diberikan oleh tersangka dan diminta menebus Rp1 miliar dan akhirnya tawar-menawar disepakati Rp25 juta," ujar Hengky.

Kemudian orangtua bayi diminta pindah oleh pemilik kosan untuk menghindari keributan. Ketut dan orang tua bayi itu adalah tetangga satu kosan.

"Pelapor hanya bisa menghubungi tersangka melalui telepon untuk menanyakan kondisi bayi sambil mengusahakan uang tebusan," ucap Hengky.

Tak lama kemudian, orangtua bayi mendatangi kosan tersebut namun Ketut sudah tidak tinggal lagi di kosan yang terletak di Denpasar tersebut. Begitu pula dengan buah hati mereka yang tak ditemukan di lokasi itu.

"Tersangka dan bayinya sudah tidak di kosan itu, dilarikan ke Sulawesi Selatan," pungkas Hengky.

Penyidik mengendus keberadaan Ketut di rumah sepupunya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penyidik langsung melakukan penindakan pada Selasa (11/4) dan membawa Ketut beserta bayi malang itu ke Denpasar.

"Pasal yang dipersangkakan adalah penculikan anak dan atau mencabut anak dari kuasa yang sah sesuai pasal 328 KUHP dan atau 330 KUHP," imbuh Hengky. (detikcom/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru