Jumat, 25 April 2025

Miliki Sabu dan Ganja, Ramansyah Purba Dihukum 4 Tahun Denda Rp1 Miliar di PN Simalungun

- Selasa, 22 November 2016 13:18 WIB
320 view
Miliki Sabu dan Ganja, Ramansyah Purba Dihukum 4 Tahun Denda Rp1 Miliar di PN Simalungun
Simalungun (SIB) -Ramansyah Purba alias Mancha (27) penduduk Huta Bandar Mariah Nagori urung Purba Kecamatan Purba, terbukti memiliki 4 gram sabu dan 2,19 gram ganja dihukum 4 tahun denda Rp 1 miliar susbider 3 bulan disidang PN Simalungun, Senin (21/11).

Majelis hakim diketuai Roziyanti SH, anggota Ade Zulfinasari dan Hendrawan Nainggolan SH dibantu panitera Jonni Sidabutar SH, sependapat dengan Jaksa Indri SH yang semula menuntut 6 tahun buat terdakwa  denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Majelis hakim mengurangi hukuman terdakwa dengan pertimbangan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya.

Hakim juga menyatakan satu unit sepedamotor Honda Supra X 125 dirampas untuk negara dan barang bukti sabu dan ganja dirampas untuk dimusnahkan.

Terungkap di persidangan, sabu sebanyak 4 gram dibeli terdakwa seharga Rp 4 juta dari Jefri Purba (DPO) pada Sabtu 21 Mei 2016 pukul 00.15 di Jalan Haranggaol Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba Simalungun. Setelah mendapat informasi dari Jefri Purba, lalu terdakwa berangkat ke perladangan cabai milik Jefri dan di sana sudah menunggu adik ipar Jefri yakni Saut Lingga (DPO) dan terdakwa menerima sabu setelah uang Rp 4 juta diserahkan kepada Saut Lingga.

Di perjalanan menuju rumah, terdakwa distop dua anggota Polsek Purba E Siringoringo dan Baktiar Malau. Dari terdakwa polisi menyita 4 gram sabu dan 2,19 gram ganja. Terdakwa didampingi pengacaranya Antoni Sumihar Purba SH menerima putusan itu. (C02/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru