Jumat, 22 November 2024

Kemendagri Ajak Komunitas Masyarakat Kolaborasi Jaga PPKM Skala Mikro

Redaksi - Sabtu, 27 Februari 2021 09:30 WIB
345 view
Kemendagri Ajak Komunitas Masyarakat Kolaborasi Jaga PPKM Skala Mikro
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Seorang warga menggunakan masker berdiri didepan rumahnya di Jalan Tambora RT 01/07, Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2020). Sejumlah kelurahan di Ibu Kota mulai menutup akses jalan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Jakarta (SIB)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro membutuhkan kerja sama dari semua lapisan masyarakat di tingkat akar rumput.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal dilansir dari laman resmi Kemendagri, baru-baru ini.

"Pemberlakuan PPKM level mikro ini menuntut kolaborasi, kerja sama dan partisipasi dari masyarakat di level komunitas, sehingga seluruh masyarakat, seluruh unsur masyarakat, semuanya ikut serta berpartisipasi," kata Syafrizal.

Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Instruksi tersebut juga memberikan pedoman terkait pembentukan posko di tingkat desa dan kelurahan.

"Posko desa dan kelurahan yang dibentuk, dipimpin oleh kepala desa atau Lurah. Kemudian diperkuat oleh seluruh yang kami sebutkan tadi, unsur-unsur masyarakat," ujar dia.

Syafrizal menjelaskan, posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19. Selain itu, posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan pelacakan dan penelusuran kasus Covid-19.

"Hal ini dilakukan oleh posko dan diperkuat oleh semua komunitas masyarakat," ungkapnya. (Kompas.com/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru