Jakarta (SIB)
Korean Cultural Center Indonesia (KCCI) memberikan kesempatan kepada komunitas Hallyu atau pecinta gelombang Korea di Indonesia untuk mendapatkan bantuan guna menunjang aktivitas di dalam komunitas.
Untuk mendapat bantuan tersebut, komunitas perlu mendaftarkan diri dan akan melewati tahap seleksi. Periode pendaftaran tersebut berlangsung mulai 1 Februari hingga 18 April 2021.
Komunitas yang dimaksud dikategorikan menjadi dua, yaitu Kategori Bahasa dan Kategori Umum, seperti dalam keterangan tertulis KCCI, baru-baru ini..
Kategori Bahasa ditujukan bagi komunitas yang kegiatannya fokus pada pembelajaran bahasa Korea, sementara Kategori Umum terbuka luas untuk komunitas dari berbagai bidang yang terkait dengan Korea.
Contoh untuk Kategori Umum seperti, komunitas pencinta Korea, komunitas yang dibentuk oleh sekolah atau kampus, klub Taekwondo, kelompok pencinta atau pelaku musik tradisional Korea, pencinta K-Drama, studi sejarah, pelaku K-Beauty atau K-Fashion, fandom dari K-Artist, dan lain-lain.
Bagi komunitas Hallyu yang ingin mendaftarkan diri maka dapat dilakukan melalui tautan bit.ly/KHKCCI2021. Pendaftaran ini gratis dan juga terbuka untuk komunitas Hallyu yang berdomisili diberbagai daerah di Indonesia.
Setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan tahap seleksi berdasarkan informasi yang disampaikan melalui formulir, kemudian pengumuman komunitas terpilih akan dilakukan pada akhir April 2021.
Sebagai informasi, jumlah penggemar Hallyu di dunia terus mengalami perkembangan, berdasarkan laporan yang dirilis Korea Foundation (lembaga yang dikelola oleh pemerintah) per bulan September 2020 jumlahnya mencapai 104.777.808 di dunia, dan angka tersebut meningkat dari 99.328.297 pada periode yang sama pada 2019.
Begitu juga dengan jumlah komunitas penggemar Hallyu yang meningkat dari 1.799 pada 2019 menjadi 1.835 di 2020 dalam periode yang sama, menurut artikel Korea.net yang berjudul "No. of Hallyu fans worldwide hits 100M milestone: report". (Liputan6.com/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak