Jaga Kamtibmas, Polres Pematangsiantar Sambangi Masyarakat yang Beraktivitas di Malam Hari
Pematangsiantar (harianSIB.com)Personel Polres Pematangsiantar menyambangi masyarakat saat berjualan di seputaran Pasar Horas Kota Pematangs
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, berhasil mengamankan kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp 11,4 miliar.
Penemuan ini merupakan hasil dari operasi penindakan intensif yang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia dari Juni hingga September 2024.
Baca Juga:
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa total kosmetik impor ilegal yang disita berjumlah 415.035 pieces (970 item).
Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek yang disita di antaranya Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.
Baca Juga:
"Produk ini ditemukan di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua," ungkap Taruna Ikrar, dalam keterangannya, saat konferensi pers. Senin (30/9/2024).
Penemuan ini merupakan bagian dari 45 kasus yang teridentifikasi dari 23 lokasi berbeda di Indonesia. BPOM menyatakan, seluruh pelanggaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku juga terancam dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja serta UU Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut, kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan segera dimusnahkan sebagai langkah melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk berbahaya.
"Ini adalah upaya kami untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan yang diakibatkan oleh kosmetik ilegal," kata Taruna.
Selain berbahaya bagi kesehatan, peredaran produk kosmetik ilegal juga mengancam industri kosmetik dalam negeri.
BPOM bersama Satgas Pengawasan Barang Tertentu terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 dan bertugas hingga akhir tahun.
Salah satu tujuan utamanya adalah mengawasi serta menindak permasalahan yang terkait dengan impor produk, termasuk kosmetik.
BPOM menegaskan kembali pentingnya pelaku usaha kosmetik lokal untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga keamanan, manfaat, dan mutu produk. Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli produk kosmetik.(*)
Pematangsiantar (harianSIB.com)Personel Polres Pematangsiantar menyambangi masyarakat saat berjualan di seputaran Pasar Horas Kota Pematangs
Delitua (harianSIB.com)Polsek Delitua melalui Unit Reskrim menangkap komplotan begal sadis yang kerap melukai korbannya menggunakan senjata
Kisaran (harianSIB.com)Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti berupa 42,06 kilogran sabu dan 85 ribu butir pil ekstasi. Proses pemu
Medan (harianSIB.com)Dalam semangat berbagi keberkahan di hari Jumat, Satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan kegiatan bakti sosial yang penu
Medan (harianSIB.com)Jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi Sumut sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan. Kepal