Senin, 16 Desember 2024

Pemerintah Diminta Perjelas PP Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja

Leo Bastari Bukit - Rabu, 07 Agustus 2024 20:51 WIB
346 view
Pemerintah Diminta Perjelas PP Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja
(Foto: Dok/Leo Bukit)
Ramen A Purba SKom MKom.
Medan (harianSIB.com)
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sangat kontraversial.

Demikian dikatakan Ketua Mamre GBKP Pokok Mangga Ramen A Purba kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (7/8/2024) malam.

Ia menyampaikan, dalam pasal 103 ayat 4 tercantum penyediaan alat kontrasepsi. Tentu menjadi keanehan anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Bisa dianggap sebagai pemberian ijin untuk melakukan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Hal ini tentu sangat berbahaya.

Baca Juga:

Menurutnya, pemerintah sejatinya benar-benar melakukan kajian sebelum menetapkan sebuah pasal. Jangan karena sudah diburu waktu, langsung ditetapkan, ujung-ujungnya menimbulkan keresahan di masyarakat. Indonesia sangat kental dengan agama, norma, budaya, dan adat istiadat.

"Kita sangat memegang teguh budaya timur. Nilai-nilai moralitas dan agama yang dijunjung tinggi. Sejatinya ketika membuat peraturan dan menetapkan sebuah pasal, pemerintah juga memperhatikan aspek-aspek tersebut," ujar Ramen, yang juga Sekretaris Umum Permata GBKP Pusat 2004-2006.

Baca Juga:

Saat ini Indonesia fokus dalam pengembangan pendidikan. Pendidikan tidak hanya lagi fokus dalam penilaian akademik. Tetapi sudah lebih dikembangkan lagi dalam hal pendidikan karakter dan kompetensi atau keahlian. Semangat Merdeka Belajar dikobarkan di mana-mana untuk menempa peserta didik agar mumpuni dalam banyak hal.

Munculnya pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tentu bertentangan dengan fokus Indonesia tersebut. Sebentar lagi Indonesia akan memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Adapun tema yang diangkat pada momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI adalah "Nusantara Baru, Indonesia Maju".

"Di mana akan ada 3 transisi penting dialami Indonesia, yakni menyongsong Ibu Kota Baru, pergantian kepemimpinan serta persiapan menuju Indonesia Emas 2045. Jangan sampai terbitnya Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadikan target Indonesia Emas 2045 tidak terwujud. Karena rusaknya generasi akibat pasal yang kontraversi ini," kata Ramen lagi.

Ramen pun meminta pemerintah segera memperjelas PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini. Sehingga masyarakat tidak salah menterjemahkan.

Kemudian, menurut Ramen, pemerintah idealnya memberikan edukasi terlebih dahulu. Masukkan edukasi tentang kesehatan reproduksi ini ke kurikulum atau program sekolah atau institusi pendidikan. Dengan demikian remaja paham dampak-dampak negatif, sehingga bisa mempertahankan atau lebih cerdas mengelola alat reproduksi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru