Jumat, 18 April 2025

Dinkes Sumut: Penyediaan Alat Kontrasepsi Tidak Ditujukan untuk Semua Remaja

Leo Bastari Bukit - Rabu, 07 Agustus 2024 20:49 WIB
377 view
Dinkes Sumut: Penyediaan Alat Kontrasepsi Tidak Ditujukan untuk Semua Remaja
Ist/SNN
Ilustrasi alat kontrasepsi
Medan (harianSIB.com)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Namun, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja ini menimbulkan pro kontra di berbagai kalangan.

Bahkan, ada juga menolak keras penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja itu dengan alasan aturan tersebut justru bisa menodai kepribadian anak, karena anak bersifat labil yang suka meniru dan mencoba. Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja itu, juga dinilai berbahaya karena seolah-olah melegalkan seks bebas.

Baca Juga:

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas), Hamid Rijal Lubis menyampaikan, sesuai arahan Kementerian Kesehatan bahwa layanan tersebut untuk memastikan remaja/" target="_blank">kesehatan reproduksi remaja. Di mana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

"Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual," katanya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:

Hamid mengatakan, sesuai yang disampaikan juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril, edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," ujarnya.

Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi. Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

"Penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja. Agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut," katanya.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru