Sabtu, 21 Desember 2024

Yuk, Manfaatkan BPJS Kesehatan untuk Scaling Gigi dan Dapatkan Senyum Sehat Berkilau !

Robert Banjarnahor - Jumat, 19 Juli 2024 09:08 WIB
302 view
Yuk, Manfaatkan BPJS Kesehatan untuk Scaling Gigi dan Dapatkan Senyum Sehat Berkilau !
Shutterstock/Algirdas Gelazius
Ilustrasi tambal gigi berlubang.
Medan (harianSIB.com)
Membersihkan karang gigi adalah sangat penting untuk menjaga kesehatan gusi dan gigi.

Membiarkan karang gigi menumpuk bisa menimbulkan masalah kesehatan yang lebih serius.

Tapi, faktanya, banyak orang yang mengabaikannya karena takut biaya yang mahal.

Baca Juga:

Padahal, perawatan gigi dan mulut, termasuk scaling adalah layanan medis yang sebenarnya ditanggung pemerintah lewat kesehatan/" target="_blank">BPJS Kesehatan.

Langkah-langkah untuk mendapatkan klaim tanggungan scaling gigi melalui kesehatan/" target="_blank">BPJS Kesehatan, dilansir CNBC Indonesia adalah:

Baca Juga:

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Datang ke puskesmas atau klinik terdaftar yang menjadi faskes pertama Anda.
Bawa kartu kesehatan/" target="_blank">BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk melengkapi proses administrasi.

2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi.

Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada indikasi medis yang membutuhkan scaling gigi.

Jika ditemukan indikasi medis, dokter akan melakukan prosedur scaling gigi di FKTP.

3. Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan.

Jika indikasi medis lebih serius ditemukan dan memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan.

Dengan surat rujukan tersebut, Anda bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan yang memiliki dokter gigi spesialis atau subspesialis.

Dalam hal ini yang perlu diketahui adalah, bahwa kesehatan/" target="_blank">BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya scaling gigi jika ada indikasi medis, seperti gingivitis akut (peradangan gusi), dan bukan untuk tujuan estetika.

Kemudian. penjaminan untuk scaling gigi berdasarkan indikasi medis berlaku dua tahun sekali.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, Anda bisa mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis melalui kesehatan/" target="_blank">BPJS Kesehatan. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru