Sabtu, 19 April 2025

Advokat sebagai Penjaga HAM, Kritik dan Harapan dalam Pembaharuan RUU KUHAP

Victor R Ambarita - Rabu, 16 April 2025 21:10 WIB
99 view
Advokat sebagai Penjaga HAM, Kritik dan Harapan dalam Pembaharuan RUU KUHAP
(Foto: Dok/LSM Law Office).
Foto bersama sebelum diskusi publik, di Kantor LSM Law Office, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Jakarta(harianSIB.com)
Dalam upaya memperkuat peran advokat sebagai penjaga hak asasi manusia (HAM), Budidjaja Institute bersama LSM Law Office menggelar diskusi publik bertajuk "Mengoptimalkan Fungsi Advokat sebagai Guardian of Human Rights dalam RUU KUHAP" di Kantor LSM Law Office, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Acara yang dihadiri pakar hukum terkemuka ini menyoroti tantangan penegakan hukum di Indonesia, termasuk korupsi di lembaga peradilan dan pentingnya integritas profesi advokat.

Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, salah satu narasumber kunci, menegaskan, dalam sistem hukum yang belum ideal, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memprioritaskan keadilan.

Baca Juga:

"Jika ada hirarki antara hukum dan keadilan, saya akan selalu memilih keadilan," tegas Todung dalam keterangan persnya kepada Jurnalis SNN, Rabu (16/4/2025).

Ia mengkritik praktik rule by law yang kerap menjadi alat kekuasaan, berbeda dengan rule of law yang menjamin keadilan substantif.

Baca Juga:

Menurutnya, ekosistem hukum Indonesia masih koruptif, di mana substansi hukum dan pelaksanaannya sama-sama bermasalah.

"Ini ancaman serius bagi negara hukum," ujarnya.

Dr. Albert Aries menyebut KUHAP sebagai 'konstitusi mini' yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana. Ia mendesak agar pembaharuan RUU KUHAP dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Ia juga menyayangkan dugaan suap yang melibatkan oknum hakim. "Jika celah suap masih ada, menyuap akan dianggap lebih murah daripada membayar pidana pengganti bernilai triliunan," kritiknya.

Advokat Tony menambahkan, kasus Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang mengganti hakim secara sepihak menunjukkan lemahnya akuntabilitas peradilan.

"Ini indikasi mafia peradilan yang sistemik, ada penyandang dana, perencana dan eksekutor," paparnya.

Moderator Fredrik J. Pinakunary mengingatkan, integritas adalah modal utama advokat. "Integrity does have a market. Jadi, jadilah pengacara yang baik agar klien Anda juga baik," ujarnya.

Kenny Wisha Sonda, salah satu peserta, menegaskan pentingnya menjaga harga diri: "Lebih baik hidup sederhana dengan integritas, daripada kaya raya karena menjual diri."

Sementara itu, Dr. Albert Aries menekankan bahwa advokat memiliki imunitas, bukan impunitas. "Selama bertindak sesuai koridor hukum dan kode etik, advokat harus dilindungi. Jangan sampai yang berjuang demi keadilan justru dipidana," tegasnya.

Diskusi ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran advokat dalam menjaga HAM, memerangi korupsi, dan memastikan transparansi peradilan. Pembaharuan RUU KUHAP diharapkan dapat memperkuat posisi advokat sebagai guardian of human rights sekaligus menutup celah korupsi di sistem hukum.

"Jika kita ingin hukum yang berkeadilan, semua pihak termasuk advokat, hakim, dan penegak hukum harus berkomitmen pada integritas," tutup Tony. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru