"Sita eksekusi dilakukan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat," sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, dalam keterangan tertulis via
grup Wa, Jumat (11/4/2025).
Dijelaskan, pelaksanaan sita eksekusi itu terkait perkara tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan MA RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 Nopember 2024 Jo Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/ PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.
Baca Juga:
Dalam putusan itu, terpidana Drs Tony Budiman dipidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp634.796.291.500, yang jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa.
"Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Harli Siregar. (** )
Baca Juga:
Tanjungpinang(harianSIB.com)Pesawat Garuda Indonesia mengalami insiden ban copot saat mendarat di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpin
Jakarta(harianSIB.com)Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, be
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024