Rabu, 16 April 2025

Terkait Perkara Pidana Pajak Rp 634,7 Juta, Jaksa Sita Eksekusi Rumah Terpidana

Martohap Simarsoit - Jumat, 11 April 2025 15:26 WIB
198 view
Terkait Perkara Pidana Pajak Rp 634,7 Juta, Jaksa Sita Eksekusi Rumah Terpidana
(foto: dok/ puspenkum kejagung)
Suasana pelaksanaan sita eksekusi rumah terpidana perkara pajak di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Jakarta(harianSIB.com)
Terkait perkara pidana perpajakan dengan hukuman denda Rp 634,7 juta, kejaksaan melakukan sita eksekusi 1 unit tanah dan bangunan rumah di Jalan Gading Kirana Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara seluas 300 m2, milik terpidana Drs Tony Budiman.

"Sita eksekusi dilakukan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat," sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, dalam keterangan tertulis via
grup Wa, Jumat (11/4/2025).

Dijelaskan, pelaksanaan sita eksekusi itu terkait perkara tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan MA RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 Nopember 2024 Jo Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/ PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.

Baca Juga:

Dalam putusan itu, terpidana Drs Tony Budiman dipidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp634.796.291.500, yang jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa.

"Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Harli Siregar. (** )

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru