Kamis, 13 Maret 2025

WALHI Laporkan 47 Kasus Korupsi Terkait Lingkungan, Alih Fungsi Lahan, SDA dan Pertambangan ke Kejagung

Martohap Simarsoit - Minggu, 09 Maret 2025 08:31 WIB
403 view
WALHI Laporkan 47 Kasus Korupsi Terkait Lingkungan, Alih Fungsi Lahan, SDA dan Pertambangan ke Kejagung
(foto: dok/Puspenkum kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar menerima WALHI Pusat dan 17 perwakilan WALHI Indonesia di Press Room Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Jakarta (harianSIB.com)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan 47 laporan atau pengaduan terkait dugaan kasus kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terkait lingkungan, sumber daya alam dan sektor pertambangan.

Informasi terkait laporan atau pengaduan dimaksud disampaikan WALHI ketika menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diterima langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Harli Siregar, di Press Room Gedung Puspenkum Kejagung.

"WALHI Pusat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Nasional Zenzi Suhadi dan 17 perwakilan di Indonesia, Jumat (7/3/2025), datang menyambangi Kejagung dengan maksud menyampaikan laporan atau pengaduan tersebut," sebut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam siaran persnya, Sabtu (8/3/2035).

Baca Juga:

Disebutkan, Direktur Utama WALHI menyampaikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus lingkungan/" target="_blank">kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam yang terjadi di berbagai wilayah.

Dalam kesempatan ini WALHI mengapresiasi kejaksaan atas kinerjanya selama ini dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang terkait dengan lingkungan, sumber daya alam dan sektor pertambangan.

Baca Juga:

"Kami ingin menyampaikan laporan serta mendiskusikan sejumlah kasus yang berdampak luas terhadap lingkungan, ekonomi negara, dan hak-hak masyarakat yang terdampak," ujar Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Disampaikan, sejumlah kasus yang menjadi sorotan melibatkan perusakan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, alih fungsi lahan ilegal, serta
eksploitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh korporasi maupun individu dengan dugaan keterlibatan pejabat publik.

Selain menimbulkan dampak ekologis, kasus ini juga berkontribusi terhadap kerugian negara akibat korupsi perizinan pengelolaan sumber daya alam.

"Kami meyakini Kejagung memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa penegakan hukum atas lingkungan/" target="_blank">kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku," ujar Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Harli Siregar menyampaikan terima kasih kepada WALHI atas informasi, aspirasi dan apresiasi yang
disampaikan. Tak hanya itu, Kapuspenkum juga akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada bidang kerja terkait untuk dapat diberikan
atensi khusus.

"Harli menegaskan, kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang bebas dari kepentingan apa pun. Jadi, setiap penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan murni dalam konteks penegakan hukum," pungkas Kapuspenkum. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru