Rabu, 12 Maret 2025

Kejari Gunungsitoli dan Kejati Kepri Tangkap Terpidana Status DPO Perkara KDRT

Martohap Simarsoit - Rabu, 26 Februari 2025 06:00 WIB
580 view
Kejari Gunungsitoli dan Kejati Kepri Tangkap Terpidana Status DPO Perkara KDRT
Foto: Dok/kasintel kejari Gunungsitoli
Suasana proses pengamanan terpidana di Sirombu Nias Barat, Senin (24/2/2025).
Medan (harianSIB.com)

Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Senin (24/2/2025), berhasil menangkap Ir Nurbatia (64), seorang terpidana status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan saksi korban wanita ASD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu SH MH, dalam siaran persnya menyampaikan, terpidana Nurbatia, warga Kota Batam, diamankan di lokasi depan Masjid Sirombu Desa Teteusa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat.

Baca Juga:

"Kolaborasi pengamanan DPO berjalan lancar di lapangan dan secara administrasi, setelah selama 3 minggu dimonitor, dengan didukung alat teknologi dan komunikasi yang baik dan efektif," sebut Kasi Intelijen via Wa, Selasa (25/2/2025).

Disebutkan, pengamanan terpidana status DPO asal Kejati Kepri dilakukan, untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA RI No : 1657K/Pid.Sus/2016 Tanggal 20 Maret 2017, yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara. Kolaborasi dengan pendampingan Kejari Gunungsitoli, karena diperoleh informasi terpidana di wilayah Kejari Gunungsitoli.

Baca Juga:

"Proses penangkapan yang dilakukan tim setelah mendapat informasi akurat keberadaan terpidana di wilayah Nias Barat. Tim menelepon terpidana dengan berpura-pura sebagai kurir paket," jelasnya.

Setelah terpidana sampai di TKP, Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan. Menurut Kasi Intel, terpidana dibawa kembali ke penginapan yang menjadi tempat tinggal selama bersembunyi untuk mengambil barang- barang pribadi terpidana. "Pelaku berhasil kami amankan dengan cepat di lokasi tanpa perlawanan," katanya.

Pasca penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Gunungsitoli untuk menjalani pemeriksaan awal dan administrasi kesehatan, selanjutnya dibawa ke Kejati Kepri Tanjung Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Intel menambahkan, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang mengingatkan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini diharapkan memberikan pesan bahwa kejahatan tidak memiliki tempat bersembunyi, sekaligus menegaskan pentingnya supremasi hukum di Indonesia.

"Kajari Gunungsitoli juga mengimbau masyarakat aktif mendukung penegakan hukum dengan melaporkan keberadaan DPO atau pelanggaran hukum lainnya melalui saluran resmi. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya," sebut Kasi Intelijen.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru